Malra,Kabarsulsel-Indonesia.com. Akademisi dan juga tokoh pemuda maluku tenggara dan kota tual mengecam keras dugaan kekerasan aparat terhadap anak di bawah umur dan menuntut proses hukum transparan serta pemberhentian tidak dengan hormat bagi pelaku.
Fikry Tamher,S.Kom.,M.M.S.I menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya seorang anak di bawah umur akibat dugaan tindakan kekerasan oleh oknum anggota Korps Brigade Mobil di Kota Tual.
Peristiwa ini adalah tragedi kemanusiaan yang melukai nurani dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Dalam ajaran agama dan nilai adat Maluku—hidup orang basudara, pela gandong, ain fangnan ain dan penghormatan terhadap martabat manusia—anak-anak adalah generasi penerus yang wajib dilindungi. Kekerasan terhadap mereka adalah pengkhianatan terhadap hukum, moral, dan budaya.
Saya menyatakan kecaman keras terhadap tindakan tersebut dan menuntut dengan tegas:
1. Proses hukum pidana transparan dan akuntabel.
2. Penahanan dan pemenjaraan pelaku sesuai hukum apabila terbukti bersalah.
3. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi oknum anggota yang terlibat.
4. Sidang kode etik terbuka bagi publik.
5. Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, pembinaan, dan pola kerja aparat di daerah.
6. Perlindungan dan pendampingan maksimal bagi keluarga korban.
Saya menekankan bahwa reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak boleh berhenti di tingkat pusat atau hanya menjadi slogan. Pembenahan nyata harus dirasakan sampai ke daerah-daerah, termasuk di Maluku, agar kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dapat dipulihkan.
Negara harus hadir untuk melindungi anak-anak dan memastikan keadilan ditegakkan tanpa kompromi. Jika terbukti bersalah, pelaku harus dipecat dan dipenjara sesuai hukum yang berlaku. Keadilan bagi korban adalah harga mati.
(Elang Kei)








Komentar