Feninlambir Bantah Pernyataan Kuasa Hukum Manglusi Terkait Chart/Peta Bodong

Tanimbar, Kabarsulsel-Indonesia.com; Terhadap berita yang perna dinaikkan oleh media ini  pada tanggal 04-09-2023 Isobet Feninlambir menyampaikan beberapa kiarifikasi dan catatan penting, Jumat 08-09-2023.

Menurut Feninlambir bahwa pada hari Rabu, tanggal 15 Maret 2017 jarm 11.00 siang. telah dilakukar mediasi antara Pemdes, BPD dan tua-tua adat desa Tutukernbong dengan desa Manglusi di kantor Camat Nirunmas, akibat telah terjadi pencurian hasil laut berupa taripang oleh sekclampck
pemuda Manglusi di laut Amboeni Sepan dalam teluk Tutukembong sehinggpara pelaku ditangkap dan dibawa ke Polsek Nirunmas. Mediasi tersebut dipimpin oleh Camat Nirummas kala itu J. LAMERS, S.Sos (alrn) dan dihadiri oleh Kapolsek Nirunmas serta dimoderatori oleh Kasie Permerintahan Kecamatan Nirunmas G. Sarwuna, S.Sos (saat ini sebagai Camat
Nirunmas).

Dalam mediasi tersebut, perwakilan desa Manglusi Bpk. Daud Dandirwalu mangatalkan bahwa “om-om, ipar-ipar, Gde kaka, seng oda hubungan baik lagi, hubungan baik orang tua-tua dulu itu katong su lupa, sehingga harus lapor katong di kantor Camat ini” Lebih lanjut yang bersangkutan berdiri dan memegang selembar kertas copy an berisi Cart yang
telah dilegalisir sambil melambai-lambai dan menunjukan kepada pimpinan mediasi dan
peserta lainnya serta mermpertanyakan bahwa ini Cart apa? Hal tersebut langsung
ditanggapi oleh saya selaku Kepala Desa Tutukernbang (saat itu) dengan menunjukkan sehelai kertas berisi Cart yang asli tanpa legalisir. Seketika itu tidak ada tanggapan terkait Cart tersebut lagi.

Olehnya itu, perlu saya pertanyakan: yang dimaksud Cart bodong oleh Kuasa Hukum Saudara Jhon Batmomolin, SH itu yang mana, apakah yang dipegang oleh
Saudara Daud Dandirvwalu ataukah yang dipegang oleh saya selaku Kepala Desa
Tutukenbong. Malah menyadari sebagai anak adat yang menjunjung tinggi budaya duan dan lolat, saat itu saya langsung menyerahkan 2 (dua) kain sarung, masing-masing kepada saudara Daud Dandirwalu dan saudara Gerson Singerin dalam kapasitas sebagai duan dan
lolat.

Sementara 1 (satu) kain tenun diserahkan kepada Pemdes Manglusi. Hal ini saya lakukan sebagai pertanda bahwa kita orang saudara jadi tidak perlu terlanjur sampai membawa permasalahan tersebut ke pihak berwajib. papar Feninlambir,

Pasalnya,Terkait pernyataan saudara Jhon Batmomolin selaku Kuasa Hukum bahwa strategi yang diskenariokan oleh saya untuk lokasi Batrufuk milik desa Manglusi dikuasai oleh desa Tutukembong adalah tidak benar. Apalagi disampaikan bahwa ada permohonan tua-tua adat desa Tutukembong kepada pihak Manglusi berkenan mengizinkan lokasi Batrufuk untuk
dikelola oleh pihak Tutukembong dalam menyelesaikan pembangunan gedung gereja kami.

Hal ini sama sekali tidak terjadi, mengingat lokasi Batrufuk itu adalah daratan yang dikuasai oleh pihak Manglusi sedangkan pesirir pantai ke laut yang disebut laut Amboeni Sepan yang adalah perairan dalam teluk milik desa Tutukembong.

Selanjutnya, untuk pertemuan tanggal 03 April 2017 dalam rangka pernenuhan kebutuhan material untuk pembangunan gedung gereja, dapat saya jelaskan bahwa benar pertemuan itu terjadi, tetapi yang diminta bukan batu, melainkan pasir yang berada di lokasi Batu Dua bukan Batrufuk. Dalam pertemuan tersebut disetujui untuk dilakukan pengambilan pasir di lokasi Batu Dua dan sebagai ungkapan terima kasih kami memberikan uang Rp.2.000.000
dan sopi. Namun demikian, proses pengambilan pasir hanya dilakukan dua kali (2X) saja oleh masyarakat Tutukembong karena telah dicegah oleh marga Dandirwalu dari desa Manglusi.

Lebih lanjut kata Feninlambir, Khusus untuk kasus yang dihadapkan ke Penyidik Polres Kepulauan Tanimbar terkait Cart
Bodong yang dimaksud Kuasa Hukum dengan menyatakan melanggar ketentuan Pasal 362 KUH Pidana yaitu Memuat dan Menggunalkan Surat Palsu. Dapat saya pertanyakan apakah Chart Bodong dimaksud, yang dipegang oleh Pihak Manglusi ataukah yang dipegang oleh
Pihak Tutukembong? Sebab jika tidak terbukti, dipastikan saya akan melaporkan saudara Jhon Batrmomolin terkait penghinaandan pencemaran nama baik. Kuasa Hukum koh salah, menempatkan KUHPidana; Pasal 362 itu adalah Pasal Pencurían sedangkan kalau Pemalsuan
Pasal 263, parah, herannya,

Lanjutnya, Saudara Jhon Batmomolin mendapat sumber dari mana bahwa saya bersamna kakak saya diduga palsukan Cart Bodong, apakah yang bersangkutan bisa buktikan kapan (tanggal berapa, tahun berapa) saya bersama kakak saya palsukan Cart desa Tutukembong dan Manglusi. Saudara Jhon Batmomolin adalah Kuasa Hukum ilegal karena yang bersangkutan tidak menyebutkan Surat Kuasa dari Pemdes Manglusi tanggal berapa dan tahun berapa namun sudah bertindak atas nama Kuasa Hukum Pemdes Manglusi. Saudara Jhon sebagai profokator yang sengaja mengadu domba kedua desa Tutukembong dan Manglusi agar terjadi konflik horizontal karena persoalan yang terjadi pada tanggal 26 April 2023 adalah benar-benar murni akibat pencurian hasil laut pada malam hari berupa teripang di lokasi Amboeni Sepan perairan teluk desa Tutukermbong.

Hal tersebut telah terjadi sejak tanggal 23- 25 April 2023 sehingga memicu kemarahan masyarakat desa Tutukembong yang berujung pada mediasi tanggal 27 April 2023 di Kantor Camat Nirunmas. Perlu Saudara Jhon Batmomolin ketahui, bahwa sejak tahun 1920 hingga 2022 saat membuka hasil laut di lokasi Amboeni Sepan tidak pernah adaya keberatan atau complain dari desa Manglusi, kok kenapa kali ini dipersoalkan, apakah ada kepentingan terselubung yang coba digiring saudara Jhon Batmomolin? Ujar Feninlambir,

Ditambahkan,Saudara Jhon Bamomolin menyatakan Cart yang dilegalisir oleh Pengadilan Negeri Tual tahun 2021 itu tidak benar. Yang benar adalah tahun 2001 karena pada tahun 2001 Pengadilan Negeri Saumlaki belum terbentuk. Jika sebagai Kuasa Hukum, tolonglah menyampaikan pernyataan sesuai data dan fakta dong, jangan asal omong

Sebagai anak-anak negeri yang mencintai kampung halamannya pihaknya berharap agar marilah lakukan pendampingan hukum yang profesional, jangan karena kepentingan sesaat kita saling mencederai.
Demikian beberapa klarifikasi dan catatan penting yang dapat saya sampaikan sebagai bentuk pertanggungjawaban saya terhadap berita online yang dirilis  Kabarsulselindonesia.com; Sekian dan Terima Kasih. Tutukembong, 8 Septembgf 2023 Isobet Feninlambir, Tutupnya.

Komentar