Ambon,Kabarsulsel-Indonesia.com. Wakil Ketua I DPRD Provinsi Maluku, Muhammad Fauzan Rahawarin, S.H., M.H., menyampaikan empat rekomendasi strategis yang telah dirumuskan oleh DPRD Maluku dalam rangka pengentasan kemiskinan di Provinsi Maluku. Hal tersebut disampaikannya kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku pada Jumat (09/5/2025).
Empat rekomendasi tersebut meliputi:
1.penguatan ekonomi masyarakat.
2.peningkatan kualitas pelayanan dasar.
3.program peningkatan kapasitas tata kelola; dan
4.program perlindungan sosial.
Empat poin ini bertujuan untuk mendukung peningkatan program pengentasan kemiskinan di Provinsi Maluku. Sesuai dengan amanat Permendagri, DPRD Maluku diberikan ruang untuk memberikan saran dan masukan terkait rencana RKPD, jelas Fauzan.
Menurutnya, rekomendasi tersebut merupakan hasil konkrit dari laporan 45 anggota DPRD, yang terdiri atas 41 anggota dan 4 pimpinan, yang telah melaksanakan program reses sebanyak dua kali dalam dua masa sidang tahun ini.
Perwujudan dari hasil reses tersebut dirumuskan dalam empat poin yang Semuanya demi kesejahteraan masyarakat Maluku dan untuk menjawab isu-isu yang saat ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat di lapisan bawah, ujar Fauzan.
Ditanya tentang prioritas utama dalam pengentasan kemiskinan di Maluku, ia menegaskan bahwa, pelayanan publik, pengurangan ketimpangan, dan penanganan kesenjangan sosial menjadi skala prioritas pembangunan saat ini.
Itu yang menjadi titik fokus DPRD dalam memberikan masukan kepada Pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur saat ini, sebutnya.
Terkait kendala dalam pelaksanaan program, terutama dari sisi efisiensi, Fauzan mengakui adanya tantangan.
Kalau soal efisiensi, pasti ada kendala karena ini berdampak langsung pada anggaran. Anggaran menjadi fokus juga bagaimana kita mau melaksanakan program dengan baik kalau anggarannya terbatas. Tapi pada prinsipnya, semua stakeholder tetap berkomitmen untuk melakukan yang terbaik bagi Provinsi Maluku. Persoalan efisiensi memang menjadi tantangan, tetapi tidak menghilangkan semangat, pungkas Fauzan
(M.N)
Komentar