Fauzan Harap Kegiatan Pertambangan Di Kei Besar Harus Ditinjau Kembali Oleh Pemerintah Daerah Maupun Pemerintah Pusat

Ambon,Kabarsulsel-Indonesia.com. Menanggapi hasil rapat DPRD Provinsi Maluku bersama aliansi Solidaritas Anak(SOA) Maluku terkait eksploitasi tambang di Kepulauan kei besar. Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku fraksi partai Nasdem, M. Fauzan Rahawarin SH.,MH yang ditemui awak media di ruang kerjanya, Balai Rakyat Karang Panjang Ambon, Rabu (18/6/2025) menyampaikan bahwa,

Kemarin dirinya sudah memberikan pandangan bahwa, semua 8 Anggota DPRD Provinsi Maluku, dari Dapil 6 juga punya semangat yang sama tetapi tentu ketika mengatasnamakan lembaga ada mekanisme yang harus dilewati karena ketika keputusan mengatasnamakan lembaga itu harus melalui mekanisme yang salah satunya adalah Paripurna.

“Bagi saya lebih cenderung melihat dari sisi regulasi,” ujar Fauzan.

Menurut Fauzan, kalau dilihat dari undang-undang 27 tahun 2007 tentang Kepulauan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil itu, jelas bahwa wilayah yang luasnya minimal 2000 KM itu yang bisa dilakukan eksploitasi.

“Hari ini kita melihat bahwa dikepulauan Kei besar itu luas wilayahnya itu cuman 500 km. Itu artinya bahwa secara regulasi itu tidak dibenarkan,” tandas Fauzan.

Dikatakan, Dari sisi perijinan itu juga berdasarkan hasil tinjauan lapangan dari teman-teman Komisi II itu memang belum ada AMDAL.

“waktu saya bersama dengan pak ketua dan Gubernur kunjungan kesana pada Mei lalu, memang disampaikan oleh direktur PT Batu Licin, memang belum ada sementara diproses Artinya bahwa ketika belum ada ijin Amdalnya tetapi kegiatannya sudah beroperasi ini secara pribadi itu juga sudah cacat,”terang Fauzan.

Diharapkan ke depan kegiatan ini juga harus ditinjau kembali oleh Pemerintah baik Pemerintah daerah maupun Pemerintah pusat.

“Secara kelembagaan kebetulan kemarin yang pimpin rapat ketua DPRD langsung, kita mengikuti mekanisme,” tandas Fauzan.

Ditambahkan, Sudah ada 7 poin tuntutan atau aspirasi dari teman-teman yang melakukan aksi dan langsung diterima oleh ketua Benhur Wattubun, selanjutnya nanti harus di digodok oleh teman-teman komisi dan disetujui oleh fraksi untuk kemudian di Paripurnakan.

“Isi pikiran sudah saya sampaikan kemarin untuk teman-teman semua disana bahwa kita punya semangat yang sama, selaku Putra daerah dari sana juga punya tanggung jawab untuk menjaga dan merawat bukan cuma Pulau Kei Besar tapi juga pulau Kei kecil, Kepulauan Aru dan juga Pulau Dulah yang hari ini menjadi wilayah administrasi pengetahuan Kota Tual, itu tanggungjawab kita bersama,”tegas Fauzan.

Eksploitasi ini tentang pertambangan Batuan ungkap Fauzan, secara mekanisme ijinnya secara SOS itu IUKnya dari Kementerian Pusat. Di Provinsi itu mengurus Amdal dan di SDM itu ijin pertambangan batuan. Aktivitas sudah jalan namun ada ijin yang belum terselesaikan.

Ia, melihat bukan dari sisi isu lingkungannya atau dampak lain karena saya bukan ahli disitu. Tentu harus dari sisi akademisi atau yang punya keahlian secara kompetensi disitu, namun tentu dilihat dari sisi regulasi.

Tadi sudah di lihat dari dua regulasi yang ada dari sisi perijinan dan dari undang-undang 27 tahun 2007 tadi bahwa, secara regulasi yang belum terselesaikan mulai dari perijinan kemudian secara ketentuan undang-undang wilayah eksploitasi itu harus 2000 km persegi akan tetapi luas wilayah Kei besar hanya 550 km persegi. Dalam artian bahwasanya, disitu belum bisa dilakukan eksploitasi kalau kita berkaca dari undang-undang.

Tapi saya bukan Pemerintah, eksekutif yang punya kewenangan untuk memberhentikan atau tetap menjalankan itu. Maka seperti yang disampaikan ketua, bahwa nanti akan diputuskan secara kelembagaan untuk nanti disampaikan kepada Pemerintah dalam hal ini Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat pungkas Fauzan.

(Memet)

Komentar