Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Kamis 15 Mei 2025 – Kabupaten Fakfak kembali mencatat sejarah penting dalam upaya memperkuat ekonomi lokal berbasis potensi unggulan daerah.
Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak secara resmi meluncurkan penerimaan retribusi dari komoditas Pala Tomandin – rempah khas Fakfak yang telah mengantongi sertifikasi Indikasi Geografis – dalam sebuah acara meriah yang dihadiri langsung oleh Bupati Fakfak Samaun Dahlan, S.Sos., M.AP, jajaran Forkopimda, DPRK Fakfak, dan mitra strategis dari PT Bank Papua.
Plt. Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak, Widhi Asmoro Jati, S.T., M.T dalam sambutannya menegaskan bahwa peluncuran ini bukan hanya sekadar seremoni administratif, tetapi merupakan tonggak penting dalam realisasi visi “Fakfak Membara” (Membangun Bersama Rakyat), dengan menjadikan pala sebagai motor penggerak pembangunan ekonomi berbasis sumber daya lokal.
Pala Tomandin: Dari Warisan Leluhur Menjadi Aset Strategis Daerah
Dalam laporannya, Plt Kadisbun menekankan bahwa Pala Tomandin bukan sekadar komoditas unggulan, melainkan identitas budaya dan simbol kehidupan masyarakat Fakfak.
Ditanam dan dirawat secara turun-temurun di 15 dari 17 distrik, komoditas ini kini menjadi sumber penghidupan ribuan pekebun dengan luasan lahan mencapai 18.659 hektare dan produksi lebih dari 1.632 ton per tahun.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa nilai ekonomi Pala Tomandin sangat besar. Estimasi nilai jual di tingkat petani mencapai lebih dari Rp151 miliar per tahun, sementara keuntungan pedagang pengepul dan pedagang grosir antar pulau masing-masing mencapai Rp159,5 miliar dan Rp209,6 miliar per tahun.
Dengan potensi sebesar ini, wajar jika pemerintah daerah mulai menarik retribusi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Retribusi Pala: Keadilan Ekonomi dan Penguatan PAD Hijau
Retribusi yang dikenakan pada komoditas pala disesuaikan dengan Perda Kabupaten Fakfak Nomor 8 Tahun 2023 dan Perbup Fakfak Nomor 9 Tahun 2025.
Retribusi ini hanya dikenakan pada pedagang grosir dan eksportir yang mengirim hasil panen ke luar daerah, terutama ke Surabaya dan Jakarta. Pemerintah menjamin bahwa beban ini tidak menyentuh petani kecil atau pelaku UMKM lokal.
“Retribusi hanya dikenakan kepada pelaku usaha besar antar pulau yang selama ini mendapat keuntungan besar. Ini bentuk keadilan ekonomi agar ada kontribusi balik bagi pembangunan daerah,” ujar Widhi.
Setiap pengiriman pala keluar daerah wajib melalui uji mutu kadar air di Laboratorium Dinas Perkebunan, dan dilengkapi Surat Keterangan Uji Mutu sebagai syarat administratif. Selain itu, untuk bibit pala hasil penangkaran bersertifikasi, dikenakan retribusi sebesar Rp1.000 per pohon.
Langkah Konkret Menuju Kabupaten Hijau dan Berdaya
Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Perkebunan terus mengembangkan Pala Tomandin sebagai komoditas unggulan sekaligus komoditas hijau.
Kehadiran perwakilan Global Green Growth Institute (GGGI) dalam acara ini menjadi sinyal penting bahwa Fakfak tengah bersiap masuk dalam skema kompensasi jasa lingkungan dan ekonomi hijau global.
“Dengan sertifikasi Indikasi Geografis dan pengembangan produk turunan seperti minyak atsiri, Pala Tomandin telah membuka peluang besar untuk UMKM lokal. Ini adalah cerminan bagaimana komoditas lokal bisa masuk ke dalam rantai nilai global,” tegas Plt Kadisbun.
Harapan untuk Masa Depan
Di akhir sambutannya, Widhi menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung, khususnya PT Bank Papua sebagai mitra perbankan strategis yang memfasilitasi pelaksanaan launching ini.
Ia juga berharap agar seluruh pelaku usaha, terutama pedagang besar, dapat dengan sadar dan sukarela memberikan kontribusi retribusi sebagai bentuk dukungan terhadap pembangunan daerah.
“Fakfak tak hanya dikenal karena keindahan alam dan budaya, tetapi kini juga harus dikenal sebagai daerah yang mampu mengelola potensi unggulannya secara modern, adil, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Komentar