Enam Tahun Gelap, Warga Ohoi Yatwav Gugat Transparansi Dana Desa

Maluku Tenggara, Kabarsulsel-Indonesia.com | Masyarakat Ohoi Yatwav, Kecamatan Kei Kecil Barat, Kabupaten Maluku Tenggara, mulai angkat suara. Mereka menyoal pengelolaan Dana Desa yang diduga tak transparan dan tertutup selama enam tahun terakhir.

Keresahan itu diungkapkan oleh Daniel Wemaf, mantan Sekretaris Ohoi Yatwav, dalam wawancara dengan media ini pada Jumat, 11 April 2025.

Menurut Daniel, sejak 2019 hingga 2024, pengelolaan Dana Desa oleh kepala ohoi berinisial YL dinilai jauh dari prinsip akuntabilitas.

“Tidak pernah ada musyawarah terbuka, tidak ada laporan pertanggungjawaban, dan masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam prosesnya,” ujar Daniel.

Ia menyebutkan bahwa meskipun Dana Desa yang dikucurkan setiap tahun mencapai ratusan juta rupiah, tak satu pun pembangunan fisik maupun program pemberdayaan masyarakat yang berjalan sesuai harapan.

Salah satu contoh yang disorot warga adalah bangunan PAUD hasil program PNPM yang terbengkalai tanpa kegiatan.

“Bangunan itu seharusnya menjadi pusat pendidikan anak usia dini. Tapi sampai sekarang tidak pernah difungsikan, padahal anggaran untuk operasional tetap dicairkan tiap tahun,” lanjutnya.

Daniel juga mengungkap fakta lain yang mengundang tanya. Jabatan Sekretaris Ohoi sempat dibiarkan kosong selama tiga tahun, namun insentif untuk posisi tersebut tetap dicairkan.

Ia menduga pengelolaan keuangan desa dikendalikan oleh segelintir pihak luar, tanpa sepengetahuan masyarakat setempat.

“Kami hanya tahu dana itu cair, tapi tidak tahu ke mana perginya. Tidak ada bukti fisik, tidak ada hasil nyata,” keluhnya.

Lebih parah lagi, dari tahun anggaran 2019 hingga 2023, Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara tak pernah melakukan audit rutin terhadap penggunaan Dana Desa di Ohoi Yatwav. Pemeriksaan baru dilakukan setelah masyarakat melayangkan laporan resmi.

“Ini jadi pertanyaan besar. Seharusnya pengawasan dilakukan sejak awal agar tidak terjadi penyalahgunaan,” kata Daniel.

Pada tahun anggaran 2023, Ohoi Yatwav menerima Dana Desa sebesar Rp 640 juta. Namun, dana sebesar itu dinilai tak berdampak apa pun bagi kemajuan desa. Tidak ada program pemberdayaan, tidak ada proyek infrastruktur, dan warga hanya menjadi penonton dari kebijakan yang dijalankan secara tertutup.

“Ini bukan soal jumlah uangnya, tapi soal keadilan. Dana desa itu milik rakyat dan harus dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya tegas.

Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan mengusut dugaan penyalahgunaan dana desa selama enam tahun terakhir. Mereka menuntut investigasi menyeluruh agar dana publik tidak terus dikelola secara sewenang-wenang.

“Kami ingin pembangunan yang nyata, bukan janji kosong. Sudah saatnya pengelolaan dana desa dikembalikan kepada rakyat,” pungkas Daniel.

Komentar