Enam Rumah Warga Dirusak di Ohoi Selayar, Kuasa Hukum Desak Kapolres Malra Segera Bertindak

Maluku Tenggara, Kabarsulsel-Indonesia.com |  Kuasa hukum korban pengrusakan rumah di Ohoi Selayar, Kecamatan Manyeuw, Kabupaten Maluku Tenggara, mendesak Kapolres Maluku Tenggara AKBP Frans Duma segera menangkap para pelaku yang diduga terlibat dalam perusakan enam unit rumah warga.

Desakan ini disampaikan pengacara Lopianus Ngabalin dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Rabu, 9 April 2025.

Ia menyoroti lambannya penanganan kasus tersebut, meski laporan polisi telah dibuat sejak 2 Januari 2025 dan seluruh saksi telah diperiksa.

“Hingga kini, belum ada satu pun tersangka yang ditahan. Ini menimbulkan kesan bahwa hukum tidak ditegakkan secara adil,” kata Ngabalin.

Ia membandingkan dengan kasus penganiayaan di lokasi yang sama, di mana tiga tersangka telah ditahan dan kini mendekam di Lapas Tual.

“Sementara pelaku pengrusakan rumah masih bebas berkeliaran. Jangan sampai ada anggapan bahwa hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah,” ujarnya.

Berdasarkan data yang diperoleh, sedikitnya ada empat laporan polisi (LP) terkait dugaan tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang dan pengrusakan.

Para pelapor yakni Hasim Takerubun, Siti Hasana Takerubun, Melindah Burangasih, dan Din Rumakabis.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Maluku Tenggara belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan kasus tersebut.

Writter : Elang Key | Editor : Red

Komentar