Enam Bulan Sudah Kasus Berjalan Lambat Di Duga Sugiarto Tidak Koperatif

Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com; Dengan adanya  terbit berita  sebelumya dari beberapa media online berkaitan dengan  berita Mantan sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang propinsi Kalimantan barat.

Sugiarto ditangkap dengan dugaan kasus korupsi alias rampok dan Begal uang Negara, Sampai saat ini belum ada kejelasan dan keterangan yang pasti dari pihak APH terkait,

meski jelas sudah tersangka bahkan sudah di tahan selama setengah tahun namun  kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) di SKPD Dinas Pendidikan Dengan tersangka Sugiarto Mantan Seketaris sudah berjalan selama 6 (enam) bulan, namun berkas dakwaannya belum juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor, oleh Penyidik Kajari Ketapang, Kalimantan Barat.

Sehingga ini jadi sebuah catatan dari masyarakat ketapang apa itu pelaku tunggal atau ada pihak ketiga yang berkepentingan Dari berita sebelumya, Sugiarto mantan Sekretaris Dinas Pendidikan tersangka kasus dugaan Pungli tersebut, masih mendekam di rumah tahanan Kelas II B Lembaga Pemasyarakatan (LP) Ketapang, Kalimantan Barat.

Sebagaimana diatur didalam Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi disebutkan penuntut umum wajib sudah menyerahkan berkas ke pengadilan 14 hari setelah dilakukan proses tahap dua kalau itu hanya berlaku bagi penyidik KPK. Namun tidak berlaku bagi Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, terhadap tersangka kasus dugaan Pungli tersebut.

Diduga Penyidik Kajari Ketapang, mengacu pada Kitab Undang- undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam KUHAP disebutkan, penyerahan berkas ke pengadilan diatur dalam pasal 140 ayat (1) KUHAP”. Tidak ada mencantumkan waku disitu. Sehingga tersangka kasus pungli tersebut, hingga kini masih di Penyidik Kajari Ketapang.

Dari berbagai narasumber sebagai warga ketapang biasa sebagian masyarakat ketapang banyak melakukan pertemuan mulai dari kalangan bawah hingga kalangan atas mulai dari pejabat sampai non pejabat semua bisa bersatu dan duduk di meja warung kopi,

semuanya saling bertukar informasi mulai pelaku legal sampai pelaku illegal bahkan Sampai ke tingkat pemerintah dari beberapa warga yang tak mau di sebut namanya juga menyampaikan sudah sejahuh mana kasus korupsi yang suka membegal uang negara kenapa belum juga di ajukan ke pengadilan Tipikor apa tersangka tidak kropatif atau ada unsur lain berharap pihak KPK Tipikor selalu bisa memantau kasu tersebut.

Komentar