Jayapura, Kabarsulsel-Indonesia.com | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua akhirnya menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin (2/9/2024) setelah penyelidikan intensif terhadap penyelenggaraan ajang olahraga bergengsi tersebut.
PON XX Papua yang diselenggarakan di empat klaster di Provinsi Papua sebelum pemekaran menjadi tiga daerah otonomi baru pada tahun 2021, kini menjadi sorotan akibat dugaan penyimpangan anggaran.
Empat tersangka yang ditetapkan berasal dari Panitia Besar (PB) PON XX Papua dengan inisial TR, RD, RL, dan VP.
Mereka masing-masing menjabat sebagai Ketua Bidang II PB PON, Bendahara Umum, Koordinator Bidang Transportasi, dan Koordinator Bidang Venue.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Nixon N N Mahuse, menyatakan bahwa tiga dari empat tersangka tersebut langsung ditahan di Lapas Abepura. Sementara satu tersangka lainnya, berinisial VP, masih belum memenuhi panggilan dan akan segera dijemput paksa oleh pihak berwenang.
“Dua tersangka kami tahan di Papua, satu di Jakarta. Sedangkan satu lagi masih mangkir dari panggilan dan secepatnya akan kami jemput paksa,” ujar Nixon saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejati Papua pada Selasa (3/9/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Papua, Vallerianus Constantin Dedi Sawaki, mengungkapkan bahwa dari total anggaran PON XX Papua sebesar Rp 10 triliun, hanya Rp 8 triliun yang direalisasikan oleh para tersangka.
Dana tersebut berasal dari hibah Pemprov Papua senilai Rp 2,5 triliun, ditambah dengan dana CSR dari Freeport dan PLN yang dikelola oleh PB PON.
“Tim penyidik Kejati Papua telah memeriksa 65 saksi dan dua ahli dalam penyidikan perkara ini, sehingga total 67 orang telah kami mintai keterangan. Dalam proses penyelidikan, kami mendapati bahwa tidak ada laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang memadai dari dana yang digunakan, menyebabkan kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah,” jelas Dedi.
Dedi juga menjelaskan bahwa penyidikan kasus ini sangat kompleks karena saksi-saksi yang diperlukan berada di berbagai daerah di Indonesia, mulai dari Sumatera, Jawa, Sulawesi, hingga beberapa tempat di Papua seperti Nabire dan Wamena.
Selain itu, beberapa saksi terlibat dalam kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, sehingga memerlukan penundaan pemanggilan.
“Kami harus mendatangi para saksi ini karena mereka tidak berada di Jayapura saja. Oleh karena itu, penyelidikan memerlukan waktu yang cukup lama. Namun, kami berhasil menetapkan empat tersangka dan akan terus melanjutkan penyidikan,” tambah Dedi.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi salah satu yang terbesar di Papua, dengan skala kerugian yang signifikan dan jumlah saksi yang tersebar di berbagai wilayah. Kejati Papua menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga tuntas, demi keadilan dan transparansi.
Komentar