Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Skandal pengelolaan proyek pembangunan Puskesmas Wartutin kian terang benderang. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan pemutusan kontrak atas empat paket pekerjaan fisik di Dinas Kesehatan Kabupaten Fakfak dilakukan tanpa pengenaan sanksi dan denda keterlambatan secara tepat waktu, meski penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan dan jaminan pelaksanaan telah kedaluwarsa.
Temuan ini tidak lagi sekadar persoalan administrasi. Pola keterlambatan pemutusan kontrak, pembiaran jaminan pelaksanaan mati, serta tidak segera dipungutnya denda ratusan juta rupiah mengindikasikan kelalaian berat yang patut diuji oleh aparat penegak hukum.
Uang Rakyat Dibayar, Pekerjaan Mangkrak
Dari anggaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan Dinas Kesehatan Fakfak TA 2024 sebesar Rp52,76 miliar, realisasi mencapai Rp45,50 miliar. Di dalamnya, pembangunan Puskesmas Wartutin menelan anggaran Rp12,81 miliar, namun empat paket utama senilai Rp10,67 miliar berujung putus kontrak.
Paket terbesar, Pematangan Lahan dan Pembangunan Puskesmas Wartutin (DAK) senilai Rp8,57 miliar, bahkan telah dibayar 50 persen atau Rp4,28 miliar, sementara hasil pemeriksaan fisik BPK menunjukkan progres riil hanya 48,85 persen. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: atas dasar apa pembayaran dilakukan sementara pengendalian kontrak gagal total?
Lebih jauh, kontrak berakhir 1 April 2025, namun surat pemutusan baru diterbitkan 30 Juni 2025. Selama tiga bulan tanpa dasar kontrak, penyedia mengaku tetap bekerja, tanpa kejelasan progres dan tanpa payung hukum yang sah.
Jaminan Pelaksanaan Dibiarkan Mati
BPK menemukan fakta krusial: seluruh jaminan pelaksanaan pada empat paket pekerjaan telah kedaluwarsa sebelum kontrak berakhir dan tidak diperpanjang selama masa adendum. Akibatnya, jaminan yang seharusnya menjadi instrumen pengaman keuangan negara gugur dan tidak dapat dicairkan.
Pada paket utama saja, nilai jaminan pelaksanaan mencapai Rp428,55 juta. Praktik membiarkan jaminan mati ini bertentangan langsung dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, yang secara tegas mewajibkan pencairan jaminan apabila kontrak diputus karena kesalahan penyedia.
BPK menilai tindakan tersebut sebagai kegagalan PPK dalam mengendalikan kontrak, sebuah kewenangan strategis yang seharusnya melindungi keuangan daerah.
Denda Ratusan Juta Tak Dipungut, Negara Berpotensi Dirugikan
Tak hanya jaminan pelaksanaan, denda keterlambatan juga tidak segera dikenakan. Dari empat paket pekerjaan, potensi denda yang seharusnya dipungut mencapai lebih dari Rp836 juta, terdiri dari:
- Rp725,83 juta pada paket utama Puskesmas;
- Rp42,08 juta pada Rumah Paramedis Paket 1;
- Rp42,08 juta pada Rumah Paramedis Paket 2;
- Rp26,63 juta pada Rumah Dokter.
Denda baru disepakati setelah pembahasan bersama BPK pada Juli 2025. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa tanpa audit BPK, potensi penerimaan daerah tersebut tidak akan pernah ditagih.
Lebih dari Administrasi: Dugaan Perbuatan Melawan Hukum
BPK secara eksplisit menyatakan kondisi tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan kontrak. Namun bagi pengamat hukum pengadaan, rangkaian fakta ini memenuhi indikator awal:
- Kelalaian berat pejabat berwenang;
- Pembiaran kewajiban kontraktual;
- Potensi kerugian keuangan negara/daerah;
- Pelanggaran prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas.
Dalam konteks hukum pidana korupsi, praktik seperti ini berpotensi dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, terutama jika terbukti menguntungkan pihak tertentu atau merugikan keuangan daerah.
APH Didorong Masuk, Jangan Tunggu Laporan Lanjutan
Dengan temuan setajam ini, publik mendesak Inspektorat, Kejaksaan, dan Kepolisian tidak berhenti pada rekomendasi administratif. Pemeriksaan mendalam terhadap PPK, PA/KPA, dan pihak terkait menjadi keniscayaan untuk memastikan apakah kelalaian ini murni ketidakmampuan atau telah masuk wilayah pidana.
Apalagi, proyek yang bermasalah ini menyangkut layanan kesehatan dasar masyarakat, bukan proyek simbolik. Mangkraknya Puskesmas Wartutin berarti hak kesehatan warga turut terabaikan.
Pertanyaannya kini sederhana namun krusial: apakah temuan BPK ini akan ditindaklanjuti secara hukum, atau kembali berakhir sebagai catatan tanpa konsekuensi?







Komentar