Tual, Kabarsulsel-Indonesia.com; Sebanyak empat perkara dugaan tindak pidana penganiayaan di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara berhasil diselesaikan Kejaksaan Negeri Tual Dengan Restoratif Justice (RJ).
Hal tersebut disampaikan PLH Kepala Kejaksaan Negeri Tual, Philipus Siahaan, S.H., ketika ditemui awak Media pada Jumat, (23/6/2023).
Dikatakan, para tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan resmi dibebaskan setelah, Kejaksaan Negeri Tual melakukan permohonan terhadap ke-empat perkara tersebut.
“Hal itu mendapat persetujuan permohonan penuntutan berdasarkan keadilan Restoratife, dari Jampidum Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” kata Siahaan.
Dia mengaku ke-empat perkara itu, setelah dilaksanakan gelar perkara bersama Jampidum Kejagung pada rabu, (21/6/2023), mendapat persetujuan untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratife.
“Ini adalah kewenangan kejaksaan berdasarkan peraturan Jaksa Agung tentang Restoratif Justice,” terangnya.
“Namun tidak semua perkara bisa lakukan lewat perdamaian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni, perdamaian antara tersangka dan korban,” sambungnya.
Kalau tidak ada perdamaian lanjut Siahaan, dan pernah dihukum pidana serta ancaman hukuman diatas lima tahun, tidak dapat dilaksanakan restoratif justice.
“Yang paling penting hanya satu yakni perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban. Setelah bebas jangan sampai terulang lagi perbuatan yang sama, karena ini adalah kesempatan emas,” harapnya.
Untuk dapat diketahui tercatat ke empat perkara RJ tersebut antara lain :
1. Perkara Penganiayaan dengan tersangka Maharani Retob alias Una, yang disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan, pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
2. Perkara Penganiayaan dengan tersangka lima orang atas nama Hanafia Rumbau dkk.
3. Perkara Penganiayaan dengan dua tersangka atas nama tersangka Elonika dkk.
4. Perkara Penganiayaan dengan tersangka Firman dkk.
Komentar