Embat Hak Nelayan, Diduga “Anak Binaan Mantan Bupati” Perkaya Diri

Tanimbar, Kabarsulsel-Indonesia.com;
Sungguh miris, Bantuan Perikanan yang ditujukan kepada masyarakat nelayan di Desa Meyano Das, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku, diduga sengaja diembat salah satu oknum berinisial GK yang merupakan anak binaan mantan Bupati untuk memperkaya dirinya sendiri.

Kepada Tim Media ini, salah satu sumber terpercaya yang juga merupakan warga Desa Meyano Das, yang meminta namanya tidak dipublish, membeberkan perbuatan yang dilakukan GK, Selasa (21/11/2023).

Dikatakan, GK yang diduga secara sadar telah merampas hak masyarakat berupa bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah KKT melalui Dinas Perikanan setempat berupa satu buah Long Boat yang seharusnya diberikan kepada salah satu warga penerima bantuan di Desa Meyano Das.

Menurut sumber, Bantuan dari Dinas Perikanan kepada penerima manfaat itu, setelah didengar oleh GK, maka bantuan tersebut kemudian diambil oleh GK dengan cara pergi ke Dinas Perikanan untuk melakukan sabotase sehingga bantuan tersebut yang peruntukkannya kepada warga nelayan, akhirnya diambil dan diterima oleh GK.

Sumber menambahkan, lebih parahnya lagi setelah bantuan tersebut diambil oleh GK, bahkan tidak digunakan untuk kepentingan nelayan, namun justru bantuan berupa Long Boat beserta perangkat nelayan tersebut dijual kepada orang lain dan uang hasil jualan tersebut digunakan GK untuk membeli 1 satu unit Mobil bekas bermerk Toyota.

“Sudah rampas hak masyarakat, dia bahkan menjualnya dan menggunakan uang hasil jualan Long Boat itu untuk beli satu buah Mobil bekas untuk dia pakai. Buktinya ada di saya,” beber sumber ini.

Ditambahkan, padahal bantuan berupa Long Boat tersebut diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat nelayan untuk dipergunakan sesuai peruntukkannya mensejahterakan rakyat penerima manfaat.

Untuk itu sumber meminta kepada pihak Pemerintah Daerah KKT, dalam hal ini Dinas Perikanan setempat untuk menyikapi serius persoalan tersebut dan menindak tegas oknum yang telah merugikan masyarakat ini sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, karena diduga dengan kekuasaan yang dimiliki sang mantan Bupati yang sementara berkuasa di daerah itu untuk menakut-nakuti pihak dinas agar dirinyalah yang mendapatkan Bantuan Long Boat dimaksud.

“Perilaku orang ini keterlaluan. Mungkin dia merasa orang tua binaannya berkuasa sehingga mengatur untuk rampas hak masyarakat penerima manfaat. Saya berharap Pemda, dalam hal ini Dinas Perikanan dapat menyikapi persoalan ini sehingga masyarakat tidak dirugikan oleh ulah orang ini,” kunci sumber tegas.

Komentar