Eks Sekda Malra Desak Transparansi LPPD: Dana Pinjaman SMI dan Defisit APBD Harus Jelas

Maluku Tenggara, Kabarsulsel-Indonesia.com | Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Tenggara periode 2008–2018 sekaligus Mantan Wakil Bupati Maluku Tenggara 2018–2023, Ir. Petrus Beruatwarin, M.Si, menyoroti pentingnya transparansi dalam penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada masyarakat.

Menurutnya, laporan tersebut harus benar-benar mencerminkan akuntabilitas dan keterbukaan informasi, sehingga masyarakat dapat melakukan kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Setiap tahun, Pemerintah Daerah wajib menyerahkan dokumen laporan pertanggungjawaban sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, termasuk:

  1. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) kepada Kementerian PAN-RB.
  2. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada BPK RI.
  3. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada masyarakat.
  4. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD.

Namun, Petrus Beruatwarin menilai bahwa penyampaian LPPD kepada masyarakat masih minim informasi yang substansial. Ia menyoroti beberapa poin krusial yang seharusnya dijelaskan secara terbuka kepada publik:

  1. Dana Pinjaman SMI – Pemerintah Daerah perlu menyampaikan secara jelas berapa total dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), bagaimana penggunaannya, dan berapa jumlah utang yang masih tersisa agar tidak menjadi spekulasi di masyarakat.
  2. Defisit APBD 2024 – Berapa besar defisit yang terjadi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024? Apa strategi pemerintah dalam menutup defisit tersebut?
  3. Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2024 – Berapa target PAD tahun ini? Berapa realisasinya hingga saat ini? Apa kendala yang dihadapi dalam optimalisasi pendapatan daerah?
  4. Target PAD 2025 – Dari mana saja sumber PAD yang akan diandalkan pada tahun 2025? Berapa target yang ditetapkan?
  5. APBD 2025 – Berapa total APBD tahun 2025? Berapa besaran Transfer ke Daerah (TKD), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, serta Dana Desa?
  6. Implementasi Perpres 1/2025 tentang Efisiensi Belanja – Bagaimana tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja dalam APBD? Apakah Pemda telah menyesuaikan kebijakan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ?

Menurut Beruatwarin, informasi-informasi ini seharusnya diumumkan secara terbuka melalui media cetak, elektronik, atau disiarkan oleh RRI agar masyarakat dapat mengetahui dan menilai langsung kinerja pemerintah daerah.

“Pemerintah Daerah harus menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas. Jangan sampai LPPD hanya menjadi laporan formalitas tanpa makna bagi masyarakat. Pemda harus berani membuka data secara jelas agar tidak menimbulkan spekulasi dan kecurigaan publik,” tegasnya.

Masyarakat kini menunggu bagaimana respons Pemerintah Daerah dalam menjawab tantangan transparansi ini. Akankah informasi yang diminta benar-benar dipublikasikan secara terbuka, atau justru tetap menjadi dokumen yang sulit diakses publik?

Komentar