Eks Direktur Perumda Tirta Pala Fakfak Jadi Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp 648 Juta

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Kejaksaan Negeri Fakfak resmi menetapkan MH, S.E., mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pala Kabupaten Fakfak, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan tersangka diumumkan pada Rabu, 18 Desember 2024, setelah proses penyidikan intensif sejak Agustus lalu. MH langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Fakfak untuk 20 hari ke depan, hingga 6 Januari 2025.

Modus Korupsi dan Dugaan Pelanggaran

MH diduga melakukan berbagai penyimpangan dalam pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) selama periode 2018–2023. Penyidik menemukan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan korupsi, di antaranya:

  1. Penggunaan dana pemeliharaan reservoir dan pipa transmisi tanpa bukti pertanggungjawaban.
  2. Pengeluaran perusahaan yang tidak sesuai Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).
  3. Pungutan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2021 yang tidak disetorkan ke negara.
  4. Pembayaran piutang pelanggan tanpa data pendukung.
  5. Penggunaan kas perusahaan yang melanggar Anggaran Dasar Rumah Tangga (ADRT).
  6. Pembayaran gaji kepada individu yang bukan pegawai perusahaan.

Dugaan kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp 648.434.721.

Proses Hukum dan Ancaman Pasal

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-281/R.2.12/Fd.2/08/2024, sedangkan penahanan merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-407/R.2.12/Fd.2/12/2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak Jhon Illef Malamassam, S.H., M.H. bersama para Kasie Kejaksaan Negeri Fakfak saat menggelar Konfrensi Pers Penetapan Tersangka Eks Direktur Perumda Tirta Pala Fakfak. | Foto Istimewa Kabarsulsel-Indonesia.

MH disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, yang ancaman hukumannya mencapai penjara seumur hidup.

Upaya Penyidik dan Pengungkapan Fakta

Penyidikan melibatkan pemeriksaan 20 saksi, 2 ahli, dan penyitaan 118 dokumen sebagai barang bukti.

“Kami telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Jhon Illef Malamassam, S.H., M.H.

Kasus ini mencuat karena MH tidak mematuhi aturan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018.

Komitmen Penegakan Hukum

Kejaksaan Negeri Fakfak menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di wilayah Fakfak.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan keadilan bagi masyarakat,” ujar Jhon Illef.

Penahanan MH menjadi sinyal kuat bagi pengelola keuangan daerah untuk mengedepankan akuntabilitas dan transparansi dalam setiap penggunaan dana publik.

Komentar