Ambon, Kabarsulsel-Indonesia.com | Sikap oknum anggota Dewan asal Partai Demokrat di DPRD Provinsi Maluku menuai sorotan tajam setelah secara terbuka menyatakan dukungan penuh terhadap operasional PT Batulicin Beton Asphalt (BBA) di Pulau Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara.
Pernyataan dukungan itu disampaikan dalam rapat gabungan Komisi I dan II DPRD Maluku bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis pada Selasa malam, 8 Juli 2025.
Padahal, rapat tersebut diwarnai penolakan keras dari mayoritas fraksi dan berbagai elemen masyarakat sipil yang menolak aktivitas tambang di pulau kecil tersebut.
Dari sembilan fraksi di DPRD Maluku, tujuh secara tegas menolak operasional tambang PT BBA, termasuk Fraksi PDIP, PKB, NasDem, PAN, dan Golkar. Hanya oknum anggota Dewan asal Partai Demokrat dan Fraksi Gerindra yang menyatakan dukungan.
Jika sikap Fraksi Gerindra dipandang sebagai bagian dari konsolidasi politik koalisi pemerintah, maka dukungan Fraksi Demokrat justru menimbulkan tanda tanya besar. Publik menduga adanya tekanan atau kepentingan tertentu di balik sikap tersebut.
“Demokrat mendukung 100 persen beroperasinya PT BBA di Kei Besar, selama memberikan dampak kesejahteraan kepada masyarakat,” ujar Hasyim Rahayaan, anggota Partai Demokrat, dalam rapat tersebut.
Pernyataan itu langsung memicu kritik berbagai kalangan. Pasalnya, aktivitas pertambangan di pulau kecil seperti Kei Besar—yang luasnya di bawah 2.000 km²—secara tegas dilarang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Sejumlah pengamat menilai pernyataan oknum anggota Dewan asal partai Demokrat terlalu menekankan aspek ekonomi, seperti potensi penerimaan daerah dari pajak tambang yang disebut mencapai Rp2,6 miliar per tahun, tanpa mempertimbangkan kerentanan lingkungan dan risiko terhadap kehidupan masyarakat pesisir.
Hasyim juga meminta kejelasan status hukum PT BBA, mempertanyakan apakah perusahaan tersebut termasuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) atau tidak. Namun, ia tidak menguraikan dasar hukum yang membolehkan operasi tambang di pulau kecil jika tidak masuk PSN.
Antara Investasi dan Perlindungan Pulau Kecil
Kontroversi dukungan oknum anggota dewan dari partai Demokrat ini memperlihatkan belum adanya sikap tegas dan seragam di DPRD Maluku terkait eksploitasi sumber daya alam di kawasan rentan ekologis.
Di satu sisi, pemerintah daerah dan sejumlah politisi berharap aktivitas tambang dapat mendatangkan kontribusi ekonomi dan meningkatkan pendapatan asli daerah.
Namun di sisi lain, kerusakan lingkungan, hilangnya mata pencaharian masyarakat pesisir, dan pelanggaran terhadap regulasi yang ada menjadi kekhawatiran serius.
Pengamat lingkungan mengingatkan bahwa kebijakan pertambangan tidak bisa hanya dilihat dari sisi pendapatan jangka pendek.
DPRD Maluku didesak mengambil sikap tegas untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan, melindungi ekosistem pulau-pulau kecil, dan menghormati hukum yang berlaku.
Polemik ini menjadi ujian bagi DPRD Provinsi Maluku dalam menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan berpihak pada keberlanjutan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat setempat.







Komentar