Dukung PKN RI Gabungan Mahasiswa dan Masyarakat Enrekang Desak PTUN Makassar TOLAK GUGATAN Pemkab Enrekang

Uncategorized570 views
Ketua Umum PKN RI Patar Sihotang, SH.MH

KSI Makassar, Pemerintah Kabupaten Enrekang Sulawesi Selatan menggugat Pemantau Keuangan Negara pada Rabu, 04 November 2020 diPengadilan TataUsahaNegara Makassar. Hal ini berawal dari Putusan komisi informasi Provinsi Sulawesi Selatan yang dibacakan secara Live pada tanggal 11 Mei 2020 jam 10.00 dan para pihak mengikuti persidangan secara live dan Komisi informasi Sulawesi selatan juga telah mengirimkan Salinan Putusan pada tanggal 7 Juni 2020 kepada kedua pihak yang mana pihak Pemantau Keuangan Negara sebagai penggugat dan gugatannya di menangkan  oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan.

Pemantau Keuangan Negara menempuh jalur Hukum ke Komisi Informasi Sulawesi Selatan karena permintaan Data di beberapa SKPD lingkup Pemkab Enrekang tidak di berikan sehingga Pemantau Keuangan Negara menilai pihak Pemerintah Kabupaten Enrekang  tidak Transparansi sesuai Undang undang No.14  tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada pasal 2 Undang undang Nomor 14 Tahun 2008 bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, terang Patar Sihotang, SH.MH.

Patar Sihotang, SH.MH yang mewakili Pemantau Keuangan Negara berangkat dari Jakarta ke Makassar untuk menghadiri sidang gugatan Pemkab Enrekang dan menolak keras pengajuan keberatan  Pemohon dalam hal ini pihak Pemkab Enrekang karena dianggap sangat bertentangan dimana Ajudikasi Komisi Informasi paling lambat 14 hari diterimanya putusan tersebut untuk menolak secara tertulis.

Patar Sihotang, SH.MH Saat Membacakan Penolakan Gugatan

Selanjutnya pihak Pemkab Enrekang baru menempuh jalur keberatan atau menolak putusan ke PTUN Makassar dengan alasan  bahwa hal yang diminta oleh pihak Pemantau Keuangan Negara terkait Rencana Umum Pengadaan ( RUP ) dan dasar hukum PEPRES 16 Tahun 2018   pasal 7 huruf b dan informasi yang di kecualikan mengacu pada KEPMEN Nomor  391/KPTS/M/2011.

Hal keberatan yang menjadi dasar  hokum pihak Pemkab Enrekang dianggap tidak Relevan oleh Patar Sihotang, karena Pemantau keuangan Negara tidak pernah memintah tengtang Rencana umum Pengadaan atau RUP.

Pada persidangan di PTUN Makassar di warnai dengan Aksi solidaritas Mahasiswa Masyarakat Enrekang yang meminta PTUN Makassar  harus Profesional dan  menjaga Independensinya.

Gabungan mahasiswa dan masyarakat Enrekang juga ikut mendesak PTUN Makassar agar menolak gugatan Pemkab Enrekang.(Zhul).

Komentar