JEPARA, Kabarsulselindonesia.com – Dasar dari kasus ini terkait dengan pengaduan saudara Sunardi Bin Kliwon, jpr, 58 tahun bekerja sebagai pegawai Swasta di Dukih Ngetuk Desa Bandungrejo 2/3 Kalinyamatan Jepara (Bpk Korban). Tgl 5 Febuari 2023 jam 03.00 Wib
Yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana penganiayaan di tempat kejadian yakni pada hari Minggu tanggal 5 Febuari 2023 jam 02.00 WIB di Desa Brantaksekarjati Rt 8/2 Welahan Jepara.
Akibat perbuatannya itu sehingga korban atas nama Zulian Najwa Bin Sunardi, Jepara berusia 15 tahun siswi smp tamat, Desa Bandungrejo 2/3 Kalinyamata Jepara.
Adapun saksi-saksi yang melihat serta menyaksikan kejadian itu antara lain korban dan pelaku antara lain.
1. Abil Lio Sonatan Bin Taurus Fitriadi, jpr, 17 tahun, pelajar kls 1 Ma, Alamat Desa Teluk Wetan Rt-Rw- Welahan Jepara.
2. Surya Ali Bin Bambang Sutiyana, jpr, 9 jan 2008, Pelajar, Desa Teluk Wetan 18/3 Welahan Jepara, Andika surya pratama bin muhammad toriq, 16 tahun, pelajar kls 3, Desa Robayan Rt 12/2 Kalinyamatan jepara.
3. Muhammad irfan fajar fradinata bin herwanto, jpr 10-6-2006, Desa Bandungrejo 4/3 kalinyamatan jepara, Muhammad prasetyo saputro bin ahmad jumono, jpr 10-2-2006, Robayan 12/2 kalinyamatan jepara.
4. Fathur rizal amir bin abdul malik, jpr 17-11-2005, pelajar kls 1 ma tdk tamat, desa Robayan 3/1 kalinyamatan jepara.
5. Muhammad taufiq saifudin bin munando, jpr 28-3-2006, pelajar kelas XI, Desa Teluk Wetan 16/2. Kalinyamatan jepara.
Sementara itu pelaku penganiayaan dilakukan oleh Ahmad hamdani bin zaenal abidin, jepara 5 Desember 2006, pelajar smk kls 1, Robayan 12/2 kalinyamatan jepara.
Berdasarkan kronologis kejadian bawasannya telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, asalmula kejadian, korban bersama pelaku dan para saksi selesai nonton orkes kemudian menuju ke spbu kriyan, Dan setelah menuju ke TKP, Selanjutnya korban menunggu pelaku yang saat itu belum ada dilokasi karena mengambil motor yang dititip, Setelah itu korban langsung merasa tersinggung dengan pelaku hingga akhirnya terjadi perkelahian, Dan saat terjadi perkelahian kepala korban dibenamkan diair dikebun tebu
Pelaku menduga korban pingsan lalu pelaku pulang ganti pakaian, selanjutnya korban dibawa oleh saksi saksi menuju ke puskesmas kalinyamatan, Dan dari hasil pemeriksaan tim medis korban dibawa ke puskesmas sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Akibat dari insiden itu korban meninggal dunia IX dan barang bukti sepasang sandal dan pakaian korban.
“tutup.
(Hani)
Komentar