Tanimbar, Kabarsulsel-Indonesia.com | Dugaan permainan kotor dalam kepemilikan lahan di Pasar Larat, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kian meresahkan.
Para pedagang kaki lima yang telah puluhan tahun mencari nafkah di lokasi tersebut merasa dizalimi oleh kebijakan yang mereka anggap janggal dan penuh ketidakadilan.
Sertifikat atas nama RT alias Atyan, seorang pengusaha ternama di daerah itu, kembali dipertanyakan. Para pedagang mendesak Kepala Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar (Kapolres) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Saumlaki segera turun tangan menyelidiki keabsahan dokumen tersebut.
“Jika benar sertifikat itu sah, mengapa sejak bertahun-tahun lalu pemerintah daerah masih menagih retribusi dari kami? Kenapa bukan RT yang dikenakan pajak, padahal ia disebut-sebut pemilik lahan?” seru seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya.
Kecurigaan semakin menguat lantaran dalam berbagai pertemuan dengan DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, khususnya Komisi B, sertifikat tersebut tak pernah diperlihatkan.
Bahkan sejak 2022 hingga 2024, tak ada kejelasan mengenai kepemilikan lahan, namun tiba-tiba para pedagang diusir dan diancam penggusuran.
“Kenapa baru sekarang kami diberi tahu soal sertifikat ini? Selama ini kami percaya bahwa tanah ini milik pemerintah, bukan perseorangan. Jika memang ada sertifikat, kenapa disembunyikan?” tegas salah satu pedagang dengan nada geram.
Para pedagang merasa dikebiri haknya sebagai rakyat kecil. Mereka menilai ada permainan terselubung antara pengusaha besar dan oknum di pemerintahan yang memuluskan penggusuran tanpa mempertimbangkan nasib mereka.
“Kami rakyat kecil, tak punya kuasa melawan pengusaha dan pejabat. Tapi apakah hukum hanya berpihak pada mereka yang berduit? Apakah kami harus pasrah ditindas?” keluh para pedagang dengan penuh kekesalan.
Dengan ancaman penggusuran pada 15 April mendatang, mereka berharap Kapolres Kepulauan Tanimbar dan Kajari Saumlaki segera bertindak. Mereka menuntut keadilan, bukan hanya demi kelangsungan usaha mereka, tetapi juga untuk memastikan bahwa hukum benar-benar berdiri tegak, tanpa pandang bulu.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak RT alias Atyan dan instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi.
Writter : Saly | Editor : Red
Komentar