Ketapang, KabarSulSel Indonesia.com – Beredar sebuah video di media sosial Facebook, seorang salah satu supir truk memanas dikarenakan di salah satu spbu 66.788.14 di kecamatan simpang dua, kabupaten Ketapang, kalimantan Barat tidak melayani pengguna truk umum.Alias penguna jalan antar propinsi.
mereka hanya melayani mobil truk tertentu saja, atau diduga kelompok mafia BBM bersubsidi, yang di duga akan di salurkan ke pertambangan emas PETI atau atau truk angkutan buah di perkebunan sawit.
menyikapi hal tersebut mustakim ketua ikatan wartawan online indonesia (IWO ), menanggapi viral video di media sosial Facebook, seorang supir yang mengeluh tidak mendapatkan solar subsidi di spbu 66.788.14, di kecamatan simpang dua, kabupaten Ketapang, Kalimatan Barat
menurut mustakim bahwa pelayanan pihak spbu 66.788.14, harus profesional, sesuai prosedur atau aturan yang berlaku, bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi, jika pihak spbu 66.788.14 tidak mau menyalurkan BBM bersubsidi sesuai aturan cabut saja ijin sbpu 66.788.14 tersebut. atau pemilik sudah punya niat untuk itu.
di mana peran pertamina, apakah pertamina selaku pengawas hanya makan gaji buta, atau sudah buta karena sesuatu dari pihak spbu 66.788.14 kecamatan simpang dua, atau memang sudah ada persekongkolan antara pihak spbu dan pertamina, terutama petugas -petegas yang berhati busuk kata mustakim.
dilain pihak supriadi LSM tindak indonesia, meminta pihak pertamina menindak tegas spbu 66.788.14 di kecamatan simpang dua, kabupaten ketapang, jika tidak menyalurkan.BBM bersubsidi kepada pengguna khusus nya pendaran umum, yang melintas jangan bikin SPBU dipinggir jalan.
terus penyaluran BBM bersubsidi di SPBU 66.788.14 tersebut untuk siap tanya supriadi, apakah untuk bbm jenis solar tersebut untuk pertambangan emas tampa izin(PETI) iIlegal atau di jual untuk perkebunan sawit, pungkas supriadi LSM tindak indonesia
Sanksi Pidana:
UU Penyalahgunaan BBM Subsidi: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi akan dipidana dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar (Pasal 55 UU Migas).
Selamat siang, yth pengurus SPBU 66.788.14, kecamatan simpang dua, izin konfirmasi terkait viral nya video di media sosial Facebook , bahwa keluhan supir tidak dibagikan solar subsidi, dalam penyaluran BBM jenis solar bersubsidi, yang mana diduga solar bersubsidi tersebut di larikan ke peti.
Konfirmasi ini kami tunggu jawabnya 1X 24 jam, jika tidak ada jawaban maka akan kami terbitkan Pemberitaan.
Konfirmasi ini mewakili rekan-rekan media yg terafiliasi di grup Iwo Indonesia. Pihak menejer SPBU tidak memberi keterangan hingga berita ini diterbitkan
Sukardi














Komentar