Ketapang (Kalbar), Kabarsulsel-Indonesia.com; Dugaan kuat banyaknya mafia proyek yang menancapkan kuku kekuasaannya melalui sejumlah kegiatan-kegiatan yang bersumber dari Anggaran Propinsi melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang, ternyata pada gilirannya mulai meresahkan warga masyarakat. Pasalnya sejumlah perusahaan yang berhasil memenangkan tender pekerjaan di dinas tersebut. Belum menaati sejumlah prosedur dan aturan yang berlaku, selain itu adanya potensi kuat para kontraktor yang melaksanakan pekerjaan ini tidak terbuka dan transparan kepada public mengenai besaran kontrak dan durasi waktu lamanya pekerjaan sehingga masyarakat dapat melakukan control efektif terhadap pekerjaan tersebut.
Menyikapi situasi ini, Kabarsulsel-Indonesia.com melakukan penelusuran guna mengetahui sejauh mana tingkat kepatuhan pihak penyedia terhadap proyek pekerjaan yang ditangani. Ternyata dari hasil temuan tersebut memperlihatkan jika masih terdapat banyak pihak penyedia kegiatan dari Dinas Perkim LH Propinsi yang di duga dikerjakan oleh para kontaraktor pengakal, alias Mafia, atau pembulak. Entah ada kesepakatan di balik kontrak antara pihak penyedia dan PPK atau masih lemahnya system pengawasan dari Dinas terkait terhadap para penyedia proyek. Kondisi ini lantas membuat salah satu warga masyarakat terpaksa angkat bicara.
Jumadi salah satu warga mengeluhkan proyek perkim LH Propinsi seperti di Sukabangun Dalam yang di kerjakan oleh CV Satria Pratama Mandiri Pembihingan, dan CV Karya Partama Mandiri serta Randau Jekak, selaku pihak penyedia, dalam melaksanakan proyek kegiatan pekerjaan sudah tidak di temukan lagi papan plangnya. Keluh Jumadi.
Tambahnya lagi jika masing-masing selaku pihak penyedia alias kontraktor jelas-jelas telah melanggar peraturan perundang-undangan khususnya berkaitan dengan transparansi public. Beber Jumadi. Lanjut Jumadi pula jika CV. Satria Pratama Mandiri dalam papan plang tertulis no kontrak jelas, alamat jelas, namun tidak tertulis berapa besar anggaran pekerjaan tersebut. Tandas Jumadi.
Selain itu Jumadi juga menmbahkan CV. Karya Pratama Mandiri . pada papan plangnya juga tertulis no kontrak secara jelas, juga tertulis anggarannya dengan jelas namun alamat tidak jelas, begitu pula dengan Randau Jekak sama sekali tidak jelas bahkan uang masyarakat terkesan ada yang di tipu. Ungkap Jumadi kesal.
Kejadian ini sungguh sangat di sayangkan bahkan merusak citra LSM dan media yang ada di Kabupaten Ketapang karena terkesan telah kondisikan dan sengaja dibiarkan namun sesungguhnya hal tersebut tidaklah benar. Sesal Jumadi.
Dirinya berharap Pihak Penegak Hukum dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan adanya Mafia proyek yang marak melakukan praktek bejat mereka, dan jika terbukti adanya kerugian Negara dalam proyek tersebut perlu ditindak secara tegas, karena hal ini tentu melanggar UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mana disebutkan bahwa Kerugian Negara Adalah Kekurangan Uang, Surat Berharga, dan Barang yang nyata dan Pasti Jumlahnya sebagai Akibat Perbuatan Melawan Hukum baik Sengaja maupun lalai. Harap Jumadi.
Selain itu melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 yang mana dikatakan bahwa Papan Informasi Proyek bertujuan agar pelaksanaan setiap Proyek yang didanai oleh Pemerintah wajib diketahui oleh masyarakat dan media.
(Ag Tami)
Komentar