Kaimana, Kabarsulsel-Indonesia.com | Pengelolaan Bantuan Operasional Rukun Tetangga (RT) di Distrik Kaimana, terutama di Kelurahan Kaimana Kota dan Kelurahan Krooy, diduga sarat dengan pelanggaran.
Hasil audit terbaru oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya ketidaksesuaian pengelolaan anggaran dengan aturan yang berlaku.
Parahnya, dugaan ini berpotensi membuka celah bagi tindak korupsi yang harus segera diusut oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Pada tahun anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten Kaimana mengalokasikan Rp148,4 miliar untuk belanja barang yang seharusnya disalurkan kepada masyarakat, namun hingga 30 September 2023, realisasinya baru mencapai 24,73%.
Ironisnya, Distrik Kaimana justru berhasil mengklaim realisasi hingga 98,04% dari anggaran Rp5 miliar yang dialokasikan untuk bantuan operasional RT.
Namun, di balik klaim ini tersimpan indikasi penyelewengan serius.
BPK mencatat adanya pergeseran penganggaran yang tidak wajar. Pada tahun 2022, bantuan operasional RT dianggarkan sebagai Belanja Hibah, sementara pada tahun 2023, entah dengan motif apa, bantuan tersebut dipindahkan ke Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat.
Pergeseran ini jelas menyalahi prosedur, karena bantuan operasional seharusnya dianggarkan sebagai Belanja Uang dan/atau Jasa untuk Diberikan kepada Masyarakat, sesuai dengan Peraturan Bupati Kaimana Nomor 24 Tahun 2022.
Potensi Manipulasi dan Korupsi Terselubung
Pergeseran penganggaran yang tidak sesuai aturan ini sangat mencurigakan dan menimbulkan kecurigaan kuat adanya praktik manipulasi anggaran yang melibatkan pihak-pihak tertentu.
Jika dibiarkan, potensi kerugian negara akibat penyelewengan dana ini akan semakin besar, dan masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat justru dirugikan.
Bukan hanya masalah penganggaran, BPK juga menemukan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan di lapangan.
Bantuan operasional RT yang seharusnya digunakan untuk kebersihan lingkungan, keamanan, dan keperluan administrasi, diduga tidak sepenuhnya diterapkan sesuai pedoman.
Pelaksanaan yang terkesan asal-asalan ini menunjukkan lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah, dan menguatkan dugaan adanya kepentingan oknum tertentu yang ingin mengambil keuntungan dari dana publik.
Desakan untuk APH Segera Bertindak
Dengan temuan ini, sudah tidak ada alasan lagi bagi APH untuk berdiam diri. Aparat Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK harus segera turun tangan menyelidiki indikasi kuat penyelewengan anggaran ini.
Jika tidak segera diusut tuntas, dikhawatirkan manipulasi anggaran ini akan terus berlangsung dan mengakar, merugikan keuangan daerah serta menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Seluruh mekanisme penyaluran dana operasional RT di Distrik Kaimana perlu diaudit ulang secara menyeluruh.
APH harus memastikan bahwa setiap rupiah yang dianggarkan untuk kesejahteraan masyarakat benar-benar digunakan sesuai peruntukannya, bukan masuk ke kantong-kantong oknum yang mencari keuntungan pribadi.
Masyarakat Kaimana berhak mendapatkan kejelasan dan transparansi mengenai pengelolaan dana publik.
Segala bentuk penyelewengan harus dibongkar habis-habisan, dan pelaku-pelakunya harus dihukum seberat-beratnya.
Kasus ini adalah ujian bagi integritas pemerintah daerah dan APH dalam menjaga amanah rakyat.
Korupsi adalah musuh bersama, dan manipulasi anggaran seperti ini tidak boleh dibiarkan terjadi di bumi Papua Barat.
Komentar