Dugaan Maladministrasi dalam Pendaftaran PPPK 2024 di Disdik Aceh Besar: Ada Permainan Kotor?

Aceh, Daerah, NEWS2,450 views

Aceh Besar, Kabarsulsel-Indonesia.com | Proses pendaftaran calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh Besar diduga sarat dengan maladministrasi dan permainan kepentingan.

Indikasi pelanggaran ini mengarah pada penerbitan Surat Keputusan (SK) pegawai kontrak secara mendadak yang dinilai tidak prosedural, Sabtu (8/2/2024).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber terpercaya, Jumat (7/2/2024), Disdik Aceh Besar diduga mengeluarkan SK kontrak bagi sejumlah tenaga guru TK swasta pada Oktober 2024.

SK tersebut seolah-olah menunjukkan bahwa mereka telah menjadi pegawai kontrak di SD Negeri selama dua tahun, agar memenuhi syarat seleksi PPPK yang ditandatangani oleh Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, S.STP, M.M.

SK Dadakan, Ada Kepentingan Oknum?

Sumber yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa penerbitan SK dadakan ini tidak hanya bermasalah secara administratif, tetapi juga berdampak pada keuangan daerah.

Anggaran untuk gaji pegawai kontrak ini diduga dikuras selama dua tahun berturut-turut, dengan sebagian dana disinyalir mengalir ke kantong pribadi oknum pejabat.

“Guru yang sebelumnya mengajar di TK swasta, setelah mendapat SK kontrak, langsung ditempatkan di SD Negeri. Namun, untuk bisa masuk dalam daftar SK guru kontrak, mereka dikenakan biaya oleh oknum pejabat Disdik Aceh Besar melalui operator dinas,” ungkap sumber tersebut.

Surat Pendelegasian yang Janggal

Selain dugaan manipulasi SK kontrak, beredar pula surat pendelegasian yang diteken Sekretaris Disdik Aceh Besar, Fahrurrazi SE, pada 14 Januari 2025.

Surat ini meminta agar Pj Bupati Aceh Besar mendelegasikan wewenang penandatanganan perjanjian kerja ASN PPPK guru tahun 2025 kepada Kepala Dinas Pendidikan Aceh Besar, Bahrul Jamil, S.Sos., M.Si.

Sumber menilai langkah ini sebagai pelanggaran aturan. “Seharusnya, pendelegasian ini ditujukan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD), bukan ke Pj Bupati. Ini mengindikasikan ada upaya melempar tanggung jawab, dan kemungkinan besar Sekdis akan dikorbankan,” tegasnya.

Disdik Aceh Besar Bungkam

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Disdik Aceh Besar yang kini menjabat sebagai Plt Sekda Aceh Besar, Bahrul Jamil, serta Sekretaris Disdik Aceh Besar, Fahrurrazi, belum memberikan klarifikasi meskipun telah dikonfirmasi oleh wartawan.

Dugaan maladministrasi ini semakin menimbulkan pertanyaan: apakah ini murni kelalaian atau ada kepentingan yang bermain dalam pendaftaran PPPK 2024 di Aceh Besar? Publik menanti jawaban dari pihak berwenang.

Komentar