Dugaan Korupsi di BUMD PD. BvD Sejahtera Boven Digoel: Penyidik Temukan Kelemahan Administrasi dan Penggunaan Anggaran Tidak Produktif

Uncategorized104 views

Kabarsulsel-Indonesia.com. Merauke – Kejaksaan Negeri Merauke telah meningkatkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD. BvD Sejahtera Kabupaten Boven Digoel menjadi penyidikan. Kasus ini terkait dengan pengelolaan keuangan, operasional, dan tata kelola BUMD pada Tahun Anggaran 2024.

Menurut keterangan, BUMD PD. BvD Sejahtera didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel Nomor 6 Tahun 2017 sebagai unit ekonomi daerah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, penyidik menemukan kelemahan administrasi dan penggunaan anggaran yang tidak produktif.

“Penyidik telah memeriksa 8 saksi dan mengamankan 31 dokumen sebagai barang bukti, termasuk Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) dan Laporan Keuangan BUMD PD. BvD Sejahtera Tahun 2024-2029,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Merauke, Dr. Paris Manalu, S.H., M.H. Rabu (25/2/2026)

Dugaan perbuatan tersebut di atas memiliki unsur-unsur yang dapat dikenakan ketentuan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tentang tindak pidana korupsi. Pasal 603 KUHP mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sedangkan Pasal 604 KUHP mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Penyidik masih terus melakukan pengumpulan alat bukti yang sah dan berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kronologis Singkat Perkara

-BUMD PD. BvD Sejahtera didirikan pada tahun 2017 sebagai unit ekonomi daerah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

-Pada tahun 2023, dilakukan pembentukan Tim Pelaksana dan Tim Penguji Rekrutmen Pegawai (Tim UKK) melalui Keputusan Bupati Nomor 500/405/Tahun 2023.

-Pada tanggal 20 Januari 2024, Saudara C.M.G diangkat sebagai Direktur Utama berdasarkan Keputusan Bupati Nomor 500/149/2024.

-Masa transisi jabatan dari direktur periode sebelumnya tidak disertai dengan penyerahan Berita Acara Serah Terima (BAST), laporan posisi kas, maupun laporan aset perusahaan.

-Saldo rekening perusahaan di Bank BRI tercatat sebesar Rp10.360.000.000 (sepuluh miliar tiga ratus enam puluh juta rupiah) yang merupakan dana penyertaan modal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

-Unit usaha perdagangan kertas, galian C, sembako tidak melaksanakan aktivitas operasional sepanjang tahun anggaran 2024.

-Jajaran direksi tetap menerima pembayaran gaji bulanan meskipun perusahaan berada dalam status tidak aktif secara bisnis.

-Dalam pelaksanaan penggunaan anggaran tahun 2024, manajemen melakukan pengadaan satu unit alat berat jenis excavator senilai Rp1.498.500.000 (satu miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) yang dialokasikan untuk unit usaha galian C.

-Fakta dari pemeriksaan menunjukkan bahwa alat tersebut tidak dioperasikan untuk menghasilkan pendapatan bagi perusahaan karena unit usaha terkait tidak berjalan.

-Selain itu, ditemukan realisasi belanja untuk pengadaan kertas F4 sebanyak 3.000 karton dan kertas A4 sebanyak 140 karton dengan nilai sekitar Rp900.000.000 sampai dengan Rp1.000.000.000 yang dilakukan pada saat aktivitas administrasi perusahaan tidak berjalan.

-Pengadaan material kantor ini tidak didukung oleh bukti volume aktivitas kerja atau dokumen korespondensi yang selaras dengan jumlah pembelian yang dilakukan.

-Penarikan dana tanpa dokumen pendukung juga ditemukan, yaitu sebesar Rp910.000.000 (sembilan ratus sepuluh juta rupiah) yang diserahkan kepada Mantan Bupati H.Y dan D. W. selaku Protokol Setda, untuk keperluan operasional dan perjalanan.

-Penyerahan dana tersebut dilakukan melalui mekanisme transfer dan tunai tanpa disertai dokumen pendukung berupa Surat Permintaan Pembayaran (SPP) atau Surat Perintah Membayar (SPM).

Tindakan Kepolisian

-Penyidik telah memeriksa 8 saksi dan mengamankan 31 dokumen sebagai barang bukti.

-Penyidik masih terus melakukan pengumpulan alat bukti yang sah dan berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Aspek Hukum

-Ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023.

-Dugaan perbuatan tersebut di atas memiliki unsur-unsur yang dapat dikenakan ketentuan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

-Perbandingan dan penerapan hukum: Berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 3 KUHP Nomor 1 Tahun 2023, berlakulah asas “lex specialis derogat legi generali” dan asas “lex mitior”.

-Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan sesudah perbuatan terjadi, diberlakukan peraturan perundang-undangan yang baru, kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan bagi pelaku.

Penutup

Dari tahap penyelidikan, kami Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Merauke telah menaikan status menjadi tahap penyidikan. Penyidikan perkara ini masih terus dilakukan dan dalam proses pengumpulan alat bukti yang sah. Kejaksaan Negeri Merauke berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Elang Kei)

Komentar