Dobo,Kabarsulsel-lndonesia.com. Kepulauan Aru Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru kepada Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Pattimura (Unpatti) Dobo, dengan nilai mencapai Rp 82 miliar, kini terus bergulir dan telah memasuki tahap pemeriksaan saksi oleh penyidik Polres Kepulauan Aru.
Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru Inspektur, Roy Heatubun kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin, (13/10/2025) menjelaskan terkait kasus dana hibah PSDKU, kini tim audit Inspektorat telah di berangkatkan ke Ambon ibukota provinsi Maluku guna meminta keterangan dari sejumlah saksi baik pengelola maupun pegawai serta sejumlah dosen PSDKU Unpati di ambon.
“Terkait kasus itu, kita suda kirim tim sebanyak 8 orang untuk berangkat ke Ambon dengan menumpangi KM Labor untuk memeriksa beberapa saksi, karna para saksi ini tidak bisa di hadirkan di Dobo, lantaran biaya, sehingga terpaksa kita turunkan tim ke ambon. Kita juga belum bisa memastikan seseorang di anggap bersalah” Ujar Heatubun
Menurut Heatubun, Tim Audit yang terdiri dari 8 orang tersebut rencananya akan bekerja sama dengan pihak APH di ambon untuk menggunakan tempat, misalnya Polda, atau polsek terdekat sebagai tempat pemeriksaan ataupun meminta keterangan para saksi, terkait pengggunaan hiba tersebut.
” Jadi nanti tim tiba di ambon, mereka bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menggunakan tempat misalnya polsek terdekat ataupun Polda sebagai tempat pemeriksaan para saksi” Ungkapnya
Diberitakan sebelumnya, Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Kepulauan Aru, Ipda Januardiaz Sipayung, mengungkapkan kepada wartawan di ruang kerjanya bahwa hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 100 orang saksi yang terdiri dari dosen dan pegawai di lingkungan PSDKU Unpatti Dobo.
“Proses penyelidikan masih berjalan. Sudah kurang lebih seratus orang saksi kami periksa, baik dari unsur dosen maupun pegawai di PSDKU. Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan memastikan penggunaan dana hibah tersebut sesuai peruntukannya,” jelas Sipayung.
Lebih lanjut, Dirinya menambahkan bahwa selain pemeriksaan saksi, pihaknya bersama Inspektorat Kabupaten Kepulauan Aru juga telah melakukan pemeriksaan fisik terhadap aset-aset kampus PSDKU Unpatti yang berada di Desa Wangel, Kecamatan Pulau-Pulau Aru. Pemeriksaan tersebut mencakup verifikasi pembangunan infrastruktur, peralatan, serta sarana pendukung yang diduga dibiayai dari dana hibah tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun media ini dari beberapa sumber menjelaskan bahwa dana hibah senilai Rp 82 miliar yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru untuk mendukung kegiatan akademik dan pengembangan kampus PSDKU Unpatti Dobo, semula dimaksudkan untuk memperkuat akses pendidikan tinggi di wilayah kepulauan. Namun, muncul dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut, sehingga memicu perhatian aparat penegak hukum.
Januardiaz Sipayung menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kami bekerja sesuai prosedur dan akan terus mengembangkan penyelidikan hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,”
(Meki)
Komentar