Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Diamankan Resnarkoba Polres Wajo

KSI SULSEL-Wajo – Tak ada “Toleransi” bagi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menindak segala bentuk kejahatan di bumi pertiwi ini, terlebih kejahatan yang menjadi nomor satu di negara ini, bahkan di seluruh negara belahan bumi, yakni Narkoba.

Kutipan di atas sebagai awalan kupas pengungkapan tindak pidana Narkotika yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Wajo, hal tersebut berdasarkan LP-A/ 05 /I/2021/Sulsel/Res Wajo, tgl 05 Januari 2021.

Menurut rilis tertulis yang diterima oleh redaksi kabarsulsel-indonesia.com, dimana kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa, 05 Januari 2021, sekitar pukul 15.30 Wita yang berlokasi di Jl. Jendral Sudirman Kel. Lapongkoda Kec. Tempe, Rabu  (6/1/21).

Diketahui dua orang yang menjadi tersangka yakni, DL alias Pampang (20) dan AR alias Rio (18). Kedua tersangka ini berhasil diringkus dengan dilakukannya penggeledahan badan dan rumah terlapor.

Dalam pengungkapan disebutkan barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu.

Pada hari dan tanggal tersebut, Anggota Resnarkoba Polres Wajo yang berdasarkan informasi masyarakat sering di tempati transaksi narkoba dan di lakukan penggeladahan terhadap terduga terlapor atas nama DL dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu dan melakukan pengembangan ke rumah terduga terlapor atas nama R.

Atas kejadian tersebut para terduga terlapor bersama dengan barang bukti dibawa ke Mapolres Wajo guna proses lebih lanjut.

 

Sumber : Humas Polres Wajo

Editor : Yen

Komentar