KabarSulselIndonesia (Gunung Sitoli – Sumut)
Kedua tersangka penganiayaan berinisial AZ (43) dan FCZ (20) yang disangkakan Pasal 170 Ayat 1 Junto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, diduga masih berkeliaran dan tidak ditahan oleh Penyidik Satreskrim Polres Nias.
Atas dasar itu, Elyfama Zebua SH dan Faoziduhu Ziliwu SH, yang bertindak selaku Tim Penasehat Hukum korban (Aferinyaman Ziliwu) mendesak Kepala Kepolisian Resort Nias AKBP Wawan Iriawan untuk segera melakukan penahanan kepada kedua tersangka.
Tim penasehat hukum menambahkan bahwa salah seorang tersangka berinisial (FCZ) diduga telah melarikan diri keluar daerah. Pasalnya hingga adanya penetapan tersangka dan penangguhan penahanan oleh penyidik, Tersangka (FCZ) tidak pernah menampakkan diri walau telah dipanggil berulang kali oleh penyidik.
“Saat ini kedua tersangka masih berkeliaran dan tidak ditahan oleh oknum penyidik Satreskrim. Diharapkan kepada Bapak Kapolres Nias agar melakukan penahanan kepada kedua tersangka. Mengingat salah seorang tersangka diduga telah melarikan diri keluar daerah, Diminta agar penyidik juga segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)”, Ucap Faoziduhu saat menggelar konferensi pers di kantornya, Senin (11/10/2021).
“Padahal salah satu tersangka ada yang tidak kooperatif. Namun kenapa para tersangka malah diberi angin surga dan tidak ditahan sesuai aturan berlaku. Apakah karena pelapornya, hanya seorang petani dan pihak tersangka diduga keluarga pejabat.?”,
Ditempat yang sama, Elyfama Zebua. SH, Menerangkan bahwa seyogyanya jika mendasari KUHP bahwa seseorang yang disangkakan kasus penganiayaan Pasal 170 (Ayat 1) Junto Pasal 55 dengan ancaman hukuman 5 Tahun lebih, diyakini bahwa kedua tersangka wajib untuk ditahan oleh penyidik.
Kecuali, Jika pelaku penganiayaan hanya disangkakan Pasal 351 (Ayat 1) dengan ancaman 2 tahun lebih, Maka bila mendasari KUHP para tersangka bisa ditahan atau tidak untuk ditahan oleh penyidik.
“Kesimpulannya, Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara maka wajib hukumnya untuk ditahan. Sedangkan ancaman hukum 2 tahun lebih, bisa ditahan atau tidak wajib ditahan, saya berharap kiranya Bapak Kapolres Nias dapat mengambil sikap yang adil”, Harapnya.
Saat dikonfirmasi wartawan via Whatsapp, Kapolres Nias melalui Paur Humas Polres Nias (AIPTU Yandsen Hulu) mengatakan bahwa Kedua tersangka penganiayaan yang dikenakan Pasal 170 benar telah ditangguhkan dan dikenakan wajib lapor di Polres, Senin (11/10).
Alasan ditangguhkannya kedua tersangka, lanjut dia, Karena keduanya kooperatif dan tidak mempersulit proses penyidikan.
“Kalau sudah lengkap berkasnya akan dikirim secepatnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kalau berkas sudah dinyatakan lengkap, Maka penyidik akan melimpahkan tersangka ke Kejaksaan”, ucap Yandsen. (Alex)
Komentar