Dua pelaku menyamar sebagai anggota kepolisian dan pemerasan Saat Minta Tembusan Damai Sebesar Rp8 Juta kepada Anak Korban

Kabarsulsel-indonesia.com | Gowa – Tim Resmob Polres Gowa berhasil membekuk dua pelaku pemerasan yang menyamar sebagai anggota kepolisian. Penangkapan dilakukan pada Senin malam (7/4) di Jl. Mangka Dg Bombong, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.

Dua pelaku masing-masing bernama Flair Afika Sugianto (21), warga Makassar, dan Marima (30), warga Gowa. Keduanya mendatangi korban berinisial FJ (43) dan mengaku telah menangkap anak korban karena mengonsumsi narkoba. Dengan dalih menyelesaikan kasus secara kekeluargaan, pelaku meminta uang sebesar Rp8 juta sebagai uang “damai”.

Namun, korban yang curiga terhadap gelagat pelaku, memutuskan untuk melapor ke pihak kepolisian. Merespons laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin IPDA Andi Muhammad Alfian, S.H. langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi kejadian.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil, beberapa unit telepon genggam, uang tunai, serta atribut palsu yang menyerupai seragam dinas kepolisian.

 

“Kedua pelaku telah kami amankan dan akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan,” ujar IPDA Alfian. Pasal tersebut berbunyi:

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu, dibebaskan dari hutang atau mengakui hutang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Polres Gowa mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai aparat penegak hukum. Jika menemukan tindakan mencurigakan atau merasa menjadi korban kejahatan serupa, warga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat.

Komentar