Dua Orang Pemilik Akun FB Resmi di Polisikan PWI Aru

Dobo (Kepulauan aru), Kabarsulsel-Indonesia.com; Sejumlah Wartawan yang bernaung di bawah Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepulauan Aru resmi melaporkan dua orang pemilik akun Fb berinisial KL admin grup Aru Island dan RN ke pihak Kepolisian Resort Kepulauan Aru pada Senin, (28/08)

Ketua Pelaksana Tugas (Plt) PWI Kabupaten Kepulauan Aru Junus Mangat S. Pd yang di konfirmasi sejumlah wartawan membenarkan adanya laporan tersebut.

“Berkaitan dengan postingan atau narasi yang di posting di grup Aru Island pada beberapa waktu lalu oleh admin dengan inisial KL yang kemudian membuat narasi seolah-olah membulli teman-teman wartawan di Kabupaten Kepulauan Aru sehingga ada muncul komentar-komentar atau bahasa-bahasa yang kemudian merujuk pada dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, maupun fitnahan terhadap profesi jurnalis di Aru . Dengan demikian di tangan saya sudah ada
laporan kami dari PWI Kabupaten Kepulauan Aru untuk melakukan laporan polisi terhadap oknum-oknum yang kemudian diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan lain-lain terhadap profesi jurnalis di aru ” Ujar Mangar usai menyerahkan Laporan polisi tersebut kepada pihak SKPT Polres setempat.

Mangar menegaskan kenapa sampai baru kali ini, PWI mengambil langkah tegas untuk melaporkan persoalan ini ke pihak kepolisian karena, jauh sebelumnya pihak PWI sendiri telah berkoordinasi, baik dengan PWI Provinsi Maluku, PWI Pusat maupun seluruh pengurus PWI yang ada di 11 Kota/Kabupaten bahkan persoalan tersebut telah di bahas dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) PWI yang berlangsung di Kota Tual pada beberapa waktu lalu Dan mendapat rekomendasi khusus untuk di sikapi melalui jalur hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Perlu diketahui bahwa hari ini kenapa baru PWI mengambil langkah untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik ini ke pihak kepolisian, karena kami jauh sebelumnya telah berkoordinasi berkoordinasi dengan PWI Provinsi Maluku dan ini juga dibawa dalam rapat kerja daerah pertama provinsi Maluku di kota tua yang dihadiri oleh PWI 11 kabupaten kota maupun PWI Maluku dan juga ketua PW pusat bersama Ketua pusat dengan demikian ini menjadi laporan utama bagi PWI Aru dan kemudian mendapatkan rekomendasi untuk persoalan ini segera ditindaklanjuti ” Tandas Mangar

Mangar menambahkan bahwa sikap dari PWI pusat maupun provinsi Maluku terhadap kasus yang dihadapi oleh wartawan di Aru, sudah menjadi sebuah keputusan bersama di dalam Musda sehingga Lembaga Bantuan Hukum PWI Provinsi Maluku telah mengambil langka untuk melakukan pendampingan terhadap para wartawan di Aru dalam proses hukum kepada dua orang pemilik akun FB tersebut.

“Terhadap persoalan ini Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PWI Provinsi Maluku akan mengambil langkah untuk melakukan pendampingan terhadap teman-teman PWI Aru dalam proses hukum terhadap oknum yang kemudian melecehkan atau melakukan pencemaran nama baik terhadap teman-teman jurnalis di Aru ” Tandas

Dirinya berharap agar setelah laporan tersebut di serahkan kepada pihak kepolisian untuk di tindaklanjuti sehingga yang bersangkutan segera di panggil untuk mempertanggung jawabkan narasi-narasinya yang di keluarkan melalui akun di medsos tersebut

“saya berharap bahwa ketika hari ini laporan telah kami sampaikan ke pihak kepolisian akan ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian sehingga bersangkutan dipanggil dan mempertanggungjawabkan apa yang menjadi narasi-narasi mereka terkait dengan wartawan amplop atau berita sampah dan penghinaan terhadap profesi wartawan bahwa seolah-olah wartawan ini bisa dibayar. Padahal dari persoalan ini adalah hanya membangun narasi yang kemudian mengkomplain terkait dengan judul berita yang berkaitan dengan HUT RI ke-78 di Kabupaten Kepulauan Aru berjalan hikmah. saya pikir ini satu judul berita yang tidak ada unsur apapun di dalam itu tetapi sengaja dimainkan oleh admin grup Aru Island sehingga muncul narasi-narasi lain yang kemudian mencemarkan nama baik wartawan.” Pungkas Mangar (**)

Komentar