Malra, Kabarsulsel-Indonesia.com | Lagi-lagi ada kejahatan pada perhitungan dan penetapan Suara pada KPU dan Bawaslu kabupaten Maluku Tenggara pada pemilihan Legislatif yang telah berlangsung.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh politisi partai Gerindra dapil 1 kabupaten Maluku Tenggara, Willi Brodus Lefteuw Anggota DPRD Aktif kepada Media ini,” Sabtu (09/03/2014)
Dikatakan Lefteuw, Bahwa tindakan kejahatan pengelambungan suara yang dilakukan oleh pihak komisi pemilihan umum (Ketua KPU) dan Bawaslu kabupaten Maluku Tenggara, tujuannya untuk memenangkan salah satu Calon dari partai Gerindra nomor urut 4 itu atas nama Balkud Ohoitenan. ” ungkap Lefteuw.
Lefteuw menjelaskan bahwa ini pelanggaran yang di lakukan KPU Dan Bawaslu ini, dimana mereka telah sengaja merubah C-1 hasil pada TPS 13 dan 16 Ohoi Watdek- ohoijang, Dan ini fakta karna kami kantongi data.
Tidak hanya itu Willi Lefteuw juga mengatakan, Mereka juga merubah hasil dari TPS 27,30 dan 31 Ohoi Langgur. Dan Diduga kejahatan itu dilakukan oleh oknum penyelenggara dalam hal ini Komisioner KPU ( Roi Renel ) Ketua KPU dan Bawaslu,” beber Ketua Fraksi Gerindra.
Keterlibatan mereka ini yang telah melakukan Kejahatan dan merubah seluruh hasil C-1 Plano yang ada di kabupaten Maluku Tenggara.
Tahapan kejahatan telah berawal dari tingkat PPK, KPU dan Bawaslu di duga mereka telah terlibat pada pelaksanaan penipuan- penipuan yang dilakukan oleh oknum caleg tersebut.
Politisi Partai Gerindra ini menambah, untuk penetapan Pleno di kecamatan Kei kecil dan kecamatan manyeuw, dirinya telah memperoleh suara sebanyak 629 suara, kemudian di susul Balkud Ohoitenan 597 suara, berarti secara sah saya menang di atas 32 suara, Tapi kenapa datangnya pleno di kab suara kembali merubah.? Berarti ini ada sebuah kejahatan yang di bangun komisioner KPUD kab Malra dan Bawaslu.
“Seiring berjalannya waktu Pleno Tingkat Kabupaten, dengan sepihak telah merubah hasil dari tingkat PPK tanpa ada alasan yang tidak jelas. Maka Indikasi kecurangan yang terjadi adalah di tingkat Kabupaten, Maka diduga kuat ini karna faktor kepentingan.
Perubahan itu terjadi pada saat pleno hasi kecamatan Kei Kecil, akan tetapi pada TPS 13 yang notabene 1 (satu) suara di rubah menjadi 35 (tiga puluh lima) kemudian TPS 16 suaranya 1 (satu) dijadikan 10 (sepuluh) suara, perubahan pengelambungan suara itu Diduga kejahatan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mau untuk memperkaya diri sendiri,” jelasnya
WBL sebagai anggota DPRD Aktif ini, Dirinya bertekad siap melangkah maju untuk diproses Ketua dan komisioner KPU hingga Bawaslu melalui jalur Hukum untuk pidana dan di lanjutkan ke DPP. Karna kerjanya sangat becus dan dapat merugikan orang lain.
Sangat miris lagi, kejahatan yang dilakukan oleh oknum-oknum itu Diduga ada beckup dari salah seorang oknum Polri,” kata Willi Brodus Lefteuw saat orasi berakhir. “bebernya
Dirinya berharap, agar ketua KPU segera kembalikan suara yang telah di hilangkan, “Ingat bahwa suara Rakyat adalah suara TUHAN.
Lefteuw meminta kepada Komisi Pemilihan Umum RI dan Bawaslu RI agar dapat bertindak tegas atas kejahatan mafia yang dilakukan oleh Komisioner KPUD dan Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara. Dan kepada APH agar Segera menyikapi serius hal tersebut,” pinta ketua Fraksi Gerindra.
Komentar