Dua Kali 24 jam Judi Kekolok di Wilayah Desa Merimbang Jaya, Randau Jekak, Tak Tersentuh Hukum, Bos Kekolok kordinator Dim  

Uncategorized1,619 views

Ketapang,Kabarsulsel-Indonesia.com. Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, banyak beredar tentang maraknya perjudian kolok – kolok disalah satu tempat di lokasi Desa merimbang jaya randau jekak sandai, hal ini disampaikan oleh salah seorang warga masyarakat yang berinisial KD, kepada Media KSI.com, KD mengatakan bahwa kegiatan judi kolok-kolok ini setiap acara perkawinan adat dan menyambut tahun baru dari tgl 28 desember sampai malam tahun kegiatannya, hingga saat ini tidak pernah tersentuh oleh hukum, yang melanggar seakan sangat kebal hukum.

Kemudian sumber yang berinisial KD ini juga mengatakan terkait praktek judi kekolok tersebut dalam melakukan aktivitas perjudiannya tidak memandang waktu baik pagi, siang, petang maupun malam, bahkan setiap saat dua kali 24 jam non stop menggoncang kekolok tersebut, dan informasi lainnya yang disampaikan kd kepada Kabar Sulsel Indonesia.Com pada hari minggu tanggal 28/12/2025 sebagai panitia acara (Bos kordinator kekolok namanya dim) dan yang sebagai pengoncang Kekolok itu adalah kariawan sendiri yang dilokasinya persis disalah satu tempat di desa merimbang jaya randau jekak di kecamatan sandai “Ungkap KD kepada Kabar Sulsel Indonesia.Com (28/12) lewat WhatsApp.

Terkait permasalahan tersebut, hal ini juga disampaikan oleh salah seorang Tokoh Pemuka Agama Wilayah sudah disampaikan adanya judi kekolok itu tidak setuju dengan adanya perjudian didesa tersebut dikabarkan kd, kepada Kabar Sulsel Indonesia.Com melalui WhatsApp kd mengatakan bahwa judi kekolok itu memang benar adanya dan aktivitas sangat terlihat terang – terangan seakan perbuatan mereka itu tidak mungkin tersentuh oleh Hukum alias kebal Hukum atau bahkan mereka merasa bahwa aktivitas perjudian kekolok dilindungi oleh Hukum, “Ujar KD Tokoh masyarakat dan Pemuka Agama merimbang jaya kepada Kabar Sulsel Indonesia.Com, minggu (28/12).

selaku Tokoh Pemuka Agama dan adat meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kecamatan Sandai dan Polres Kabupaten Ketapang serta Polda Kalimantan Barat untuk segera menindak lanjuti atas laporan kami ini melalui Pemberitaan media KSI.Com, kami berharap agar APH secepatnya cek lokasi tersebut serta tangkap para pelaku perjudian kekolok tersebut, sedangkan sebentar lagi kita sudah mendekati menyambut tahun baru tahun 2026, kami ingin damai dan damai pasal 303 (KUHP) tentang perjudian tidak ada lagi selama bulan 12 desember ini dan seterusnya, termasuk salah satunya diskotik yang ada di wilayah kecamatan sandai agar tidak ada lagi yang beraktivitas, “Ungkap kd Tokoh masyarakat dan Pemuka Agama, kepada Kabar Sulsel Indonesia.Com, Minggu (28/12) lewat WhatsApp.

Tetkait masalah perjudian Pasal 303 dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) mengatur hukum tentang tindak perjudian di Indonesia. Dalam Pasal tersebut, berisi pernyataan terkait hukuman yang ditetima oleh pelaku perjudian sangat jelas, di Ancam dengan Pidana Penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin.

Hingga berita ini terbit, Kabar Sulsel Indonesia.Com masih berupaya untuk mencari dan menggali informasi lebih mendalam lagi terkait permasalahan tersebut.

Himbauan dari kapolri jangan main mercon apa lagi judi

Sukardi

Komentar