Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com | Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, banyak beredar tentang maraknya perjudian kolok – kolok disalah satu tempat di lokasi pasar sandai, hal ini disampaikan oleh salah seorang warga masyarakat yang berinisial TN, kepada Media KSI.com, TN mengatakan bahwa kegiatan judi kolok-kolok ini memang sudah sejak lama berlaku dalam kegiatannya, hingga saat ini tidak pernah tersentuh oleh hukum, kegiatan yang melanggar hukum ini terkesen seakan sangat kebal hukum.
Kemudian sumber yang berinisial TN ini juga mengatakan terkait praktek judi kekolok tersebut dalam melakukan aktivitas perjudiannya tidak memandang waktu baik pagi, siang, petang maupun malam, bahkan setiap saat dua kali 24 jam non stop menggoncang kekolok tersebut, dan informasi lainnya yang disampaikan TN kepada Kabar Sulsel Indonesia.Com pada hari senin tanggal 05/03/2024 sebagai bandar (Bos kekolok) itu adalah AHAU dan yang sebagai pengoncang Kekolok itu adalah istrinya sendiri yang bernama Yani, Aktivitas kekolok ini lokasinya persis disalah satu tempat didekat Pe’khong di Pasar Sandai, “Ungkap TN kepada Kabar Sulsel Indonesia.Com (05/03) lewat WhatsApp.
Terkait permasalahan tersebut, hal ini juga disampaikan oleh salah seorang Tokoh Pemuka Agama Wilayah Kecamatan Sandai yang berinisial RM, kepada Kabar Sulsel Indonesia.Com melalui WhatsApp RM mengatakan bahwa judi kekolok itu memang benar adanya dan aktivitasnya sangat terlihat terang – terangan seakan perbuatan mereka itu tidak mungkin tersentuh oleh Hukum alias kebal Hukum atau bahkan mereka merasa bahwa aktivitas perjudian kekoloknya dilindungi oleh Hukum, “Ujar RM Tokoh Pemuka Agama Sandai kepada Kabar Sulsel Indonesia.Com, Senin (05/03).
RM selaku Tokoh Pemuka Agama meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) Kecamatan Sandai dan Polres Kabupaten Ketapang serta Polda Kalimantan Barat untuk segera menindak lanjuti atas laporan kami ini melalui Pemberitaan media KSI.Com, kami berharap agar APH secepatnya cek lokasi tersebut serta tangkap para pelaku perjudian kekolok tersebut, sedangkan sebentar lagi kita sudah mendekati menyambut bulan suci Ramadhan, kami ingin pasal 303 (KUHP) tentang perjudian tidak ada lagi selama bulan puasa ini dan seterusnya, termasuk salah satunya diskotik yang ada di wilayah kecamatan sandai agar tidak ada lagi yang beraktivitas, “Ungkap RM Tokoh Pemuka Agama, kepada Kabar Sulsel Indonesia.Com, Senin (05/03) lewat WhatsApp.
Tetkait masalah perjudian Pasal 303 dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) mengatur hukum tentang tindak perjudian di Indonesia. Dalam Pasal tersebut, berisi pernyataan terkait hukuman yang ditetima oleh pelaku perjudian sangat jelas, di Ancam dengan Pidana Penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin.
Hingga berita ini terbit, Kabar Sulsel Indonesia.Com masih berupaya untuk mencari dan menggali informasi lebih mendalam lagi terkait permasalahan tersebut.
Komentar