Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com | Komitmen Polres Ketapang dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil gemilang.
Dalam kurun waktu dua hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu dengan total barang bukti mencapai 130,43 gram. Empat pelaku, termasuk satu wanita, berhasil diamankan dalam operasi ini.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji Widodo, S.A.P., menyampaikan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama erat antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Penggerebekan Pertama: Rumah di Desa Kali Nilam
Pengungkapan pertama terjadi pada Senin (07/04/2025) pukul 21.40 WIB di sebuah rumah di Desa Kali Nilam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang.
Tim Satresnarkoba Polres Ketapang, setelah mendapat informasi dari masyarakat, langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga pelaku, yakni AA (37), YP (25), dan seorang wanita AG (19).
Dengan disaksikan perangkat RT dan warga setempat, polisi menggeledah rumah tersebut dan menemukan barang bukti yang mencengangkan:
- Dari AA: 62 kantong plastik klip berisi 74 gram sabu, 9 butir ekstasi (4,13 gram), timbangan digital, serta alat hisap sabu.
- Dari YP: 17 kantong plastik klip berisi 6,69 gram sabu, timbangan digital, dan alat hisap sabu.
- Dari AG: 10 butir pil ekstasi dengan berat 4,57 gram.
Penggerebekan Kedua: Kamar Kos di Jalan KH Mansur
Dua hari berselang, pada Rabu (09/04/2025) pukul 13.30 WIB, tim Satresnarkoba kembali melakukan operasi di sebuah kamar kos di Jalan KH Mansur, Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan. Seorang pria berinisial RO (25) berhasil diamankan bersama barang bukti:
- 1 kantong klip besar dan 22 kantong klip kecil berisi 49,74 gram sabu
- Alat hisap sabu dan pipet
Total 1.044 Nyawa Terselamatkan
Keempat pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Ketapang. AA, YP, dan RO dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sementara AG dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU yang sama.
“Sebagai gambaran, satu gram sabu bisa dikonsumsi oleh delapan orang. Dengan tertangkapnya jaringan ini, setidaknya 1.044 orang telah terselamatkan dari bahaya narkoba,” ujar AKP Aris.
Ia menegaskan bahwa Polres Ketapang berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba, serta mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Perang melawan narkoba adalah perjuangan bersama. Jangan ragu melaporkan aktivitas mencurigakan agar kita dapat melindungi generasi bangsa dari kehancuran akibat narkotika,” tegasnya.
Polres Ketapang Tak Akan Berhenti
Keberhasilan ini menunjukkan bahwa perang terhadap narkoba bukan sekadar janji, melainkan aksi nyata yang terus dilakukan oleh jajaran kepolisian.
Dengan sinergi antara masyarakat dan aparat hukum, diharapkan jaringan narkoba di Ketapang semakin terungkap dan diberantas hingga ke akar-akarnya.
Writter : Sukardi | Editor : Red







Komentar