TUAL, Kabarsulsel-indonesia.com – Sidang pertama pengusutan perkara tindak pidana dugaan perselingkuhan di gelar di Aula Polres Tual di pimpin langsung oleh Waka Polres Tual,Kompol F.Teddy. SH. S.I.K
sidang pertama tuntutan perkara tersebut telah dilimpahkan oleh kasi propam Polres Tual ke komisi kode etik Polres Tual guna menempuh jalur hukum.
Wakapolres Tual Kompol F.Teddy saat wawancarai kabarsulsel-indonesia.com mengatakan bahwa sidang lanjutan perkara tersebut akan digelar pekan depan di Aula Polres Tual yang mana akan menghadirkan para saksi dan korban dari kedua belah pihak,sekaligus juga dua pelaku antara lain CH.L dan T J.S
“Jadi nantinya pekan depan itu semua akan hadir. Karna Istrinya Jeklin juga datang, jadi tentunya setuasi kembali tambah ramai,karna para korban-korban semua berjatuhan itu” ujar Waka
Menurut Teddy, dalam persidangan kasus dimaksud ada sejumlah tuntutan dari hakim kepada Refael yang sudah dibacakan dalam persidangan. dan nanti di hari selasa pledoi karena hari senin itu tahun baru Imlek. Jadi, kalau saya tegas terukur lah. dan kamu pun yang berbuat masalah, dan kalau dia anaknya, maka harus tanggung jawab dong, Karna kita di Polri itu kita nda ada hubungan, Dan itukan perbuatan sendiri jadi harus bertanggung jawab
Tadi sudah di bacakan langsung penuntutan oleh penuntut, Yaitu kasi propam Polres Tual yang sudah dibacakam tadi dan semuanya sudah selesai tadi. Kemudian kembali dilanjutkan dengan pembelaan oleh pendamping yaitu pleidoi,jadi nanti kita jadwalkan untuk pleidoi di hari Selasa tanggal 24 Januari 2023 pukul 14:00 WIT.
Dan disinggung terkait dengan pleidoi yang direncanakan akan digelar pada Selasa pekan depan di Aula Polres Tual.
“Kata Teddy bahwa untuk sementara
kita menunggu jadwal dari kasi propam dan kalau memang sudah dijadwalkan,maka pasti dilaksanakan, Jadi tentunya kita tetap siap untuk melaksanakan
Terkait dengan sanksi yang akan diberikan,Jadi nanti kita akan lihat, karena semua itu hukum yang menentukan.
” ujar Teddy
Sementara itu, untuk Bripka Refael kata Wakapolres di tuntutan dari sudah ada poin A sampai poin E. Jadi tadi disampaikan antara lain itu kan dari poin A sampai E itu dibagian ayat 1-nya itu kan perbuatan yang mana diduga pelaku itu merupakan perbuatan bercela. Terus untuk romawinya dua itu ada 5 poin A, B sampai E yang pertama itu tunda pangkat, demosi selanjutnya tunda pendidikan, patsus (selama 30 hari) dan yang terakhir poin E itu layak atau tidak layak. Jadi disampaikan tadi itu PTDH, Karna telah melanggar peraturan kepala kepolisian RI No 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian RI pasal 7 ayat 1 huruf b tentang citra dan kehormatan pasal Polri dan pasal 11 huruf c tentang perbuatan asusila.
Lanjut Teddy bahwa setiap hari kita sudah sampaikan setiap apel baik itu kita teerkan ke jajaran Polsek polsek terdekat bahwa yang slalu melakukan pelanggaran-pelanggaran,maka sesuai dengan arahan bapak Kapolda Maluku, arahan Kabid Propam Polda Maluku itu kita harus tegas. Jadi yang salah tetap kita hukum, yang baik kita kasih rewoort sesuai arahan pimpinan tertinggi Polda Maluku. “ungkapnya
Jadi setiap saat kita sampaikan ke anggota kalau ada yang bikin pelanggaran atau permarsalahan itu cepat disampaikan ke senior-seniornya baik itu Kanit,Kabag, Kasat, Polsek, Waka Kapolres bahkan juga Kapolres, supaya kita bisa cari solusi, Dan faktanya seperti sekarang ini ‘Enak”nya tetapi diam-diam,tapi pada akhirnya susahnya kembali nyusahin orang banyak. “Tutup kompol.F.Teddy SH. S I K.
(Danny)
Komentar