Ambon,Kabarsulsel-Indonesia.com DPRD Provinsi Maluku menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penetapan program pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Maluku tahun 2025, yang dipimpin lansung oleh Wakil Ketua III DPRD Provinsi Maluku Azis Sangkala, bertempat di ruang Paripurna DPRD Provinsi Senin (10/02/2025)
Buka paripurna Azis Sangkala menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pj Gubernur Maluku, serta pimpinan OPD yang hadir dalam paripurna penetapan Propemperda.
Menurutnya, saat ini ada agenda penting yang akan dilaksanakan yaitu penetapan program pembentukan peraturan Daerah Provinsi Maluku tahun 2025. Peraturan Daerah atau Perda merupakan manifestasi kewenangan yang diserahkan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan penjabaran lebih lanjut tentang peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan daerah ungkap Sangkala, menjadi salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi sebagai perwujudan masyarakat daerah yang mampu menjawab perubahan yang cepat dan tantangan era otonomi serta.
Dikatakan Sangkala, Sebagai pembentukan peraturan daerah harus dilakukan secara taat asas agar pembentukan Perda lebih terarah dan terkoordinasi, mengingat peraturan daerah yang demikian penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah maka penyusunan perlu diprogramkan agar berbagai perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dapat dibentuk secara sistematis terarah dan terencana berdasarkan Program pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda yang merupakan pedoman pengendali penyusunan peraturan daerah yang mengikat antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
Untuk membentuk peraturan daerah lanjutkan Sangkala, keberadaan program pembentukan Peraturan Daerah juga dapat membantu meminimalisir persoalan tumpang tindih, saling bertentangan antara Perda yang satu dengan lainnya antara peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan menciptakan efisiensi dalam pembentukan.
Ditambahkan Sangkala, Membuat daftar rancangan Perda Provinsi dan disusun atas dasar perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembentukan Perda penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta aspirasi masyarakat yang ada di daerah.
Oleh karena itu program pembentukan peraturan daerah tidak saja akan menghasilkan produk perundang-undangan yang akan mendukung penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan daerah namun diharapkan juga akan dapat memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat Sesuai dengan perkembangan yang terjadi, tandas Sangkala
Pembentukan Perda baik yang berasal dari pemerintah daerah maupun inisiatif DPRD disusun dalam program pembentukan Peraturan Daerah yang mencakup perubahan terhadap berbagai Perda yang sudah ada dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun Suatu kondisi dan situasi pergantian berbagai Perda yang sudah ada dan penyusunan Perda, jelas Sangkala
Menurutnya, Ini juga dapat dijadikan sebagai tolak ukur keberhasilan pemerintah daerah dan DPRD dalam menjawab tuntutan kebutuhan produk hukum daerah di kabupaten ke depan sehingga tidak terjadi kefakuman produk hukum bagi pemerintah daerah dalam mengelola dan memanfaatkan berbagai potensi yang dimiliki demi peningkatan kesejahteraan masyarakat Maluku berdasarkan Pasal 37 undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan pasal 16 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah dan peraturan pemerintah, peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 tahun 2018 telah mengamanatkan bahwa penyusunan peraturan daerah dilakukan dalam program pembentukan peraturan daerah untuk jangka waktu 1 tahun untuk.
Pemerintah daerah mengusulkan dan menyampaikan Propem Perda skala prioritas bersama DPRD untuk dituangkan menjadi program pembentukan peraturan daerah implementasi dari program tersebut maka pada tanggal 24 Januari 2025 badan pembentukan Peraturan Daerah DPRD provinsi melakukan rapat kerja dengan biro hukum Maluku dalam rangka koordinasi terkait dengan ramter dan akan disusun dalam program pembentukan peraturan daerah tahun 2025. Urai-nya
Pemerintah daerah Provinsi Maluku nomor 100. 3. 2/244 perihal usul Propem Perda Provinsi Maluku tahun 2025 maka penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah atau Provinsi tahun 2025 adalah sebagai berikut.
1.Ramperda tentang sistem Pemerintahan berbasis elektronik.
2.Ramperda tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah di Provinsi Maluku.
3.Ramperda tentang percepatan pembangunan infrastruktur dengan pembiayaan tahun jamak.
4.Perda tentang penyelenggaraan kearsipan.
5.Ramperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana usul Pemerintah daerah yaitu,
1.Ramperda tentang rencana tata ruang rencana tata ruang dan wilayah RT RW Provinsi Maluku tahun 2023 sampai 2042.
2.Ramperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah RPJMD tahun 2025-2030.
4.transfer tentang cadangan pangan Pemerintah Provinsi Maluku.
5.Ramperda perubahan atas Perda Tahun 2022 tentang penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
6.Ramperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Maluku.
7.Ramperda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 17 tahun 2014 tentang ketertiban 12 buah peraturan.
12 buah Ramperda tersebut telah disusun oleh badan pembentukan peraturan daerah berupa rangsangan program pembentukan Peraturan Daerah yang selanjutnya akan ditetapkan oleh DPRD Provinsi Maluku dalam bentuk keputusan DPRD.
(M.N)
Komentar