DPRD Provinsi, Inspektorat Keptan, Dan Kejari Saumlaki Diminta Telusuri Dana Bos SMK Negeri 6 Kepulauan Tanimbar

“Menjadi kepala sekolah untuk melihat kepentingan pendidikan teristimewa mengutamakan kepentingan siswa siswi dan perkembangan sekolah bukan untuk menjadikan jabatan sebagai Bank untuk menabung dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS).”

TANIMBAR, Kabarsulsel-indonesia.com – Kepala Sekolah SMK Negeri 6 Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Astuty Dwiwahyuni selama dua tahun belakangan ini mengatur keuangan dana BOS yang tidak tahu kejelesan dan pemanfaatannya seperti apa, untuk kepentingan Sekolah atau lainya, Rabu, 21-12-2022.

Menurut sumber yang enggan namanya disebutkan di dalam pemberitaan ini menyampaikan bahwa, penyalahgunaan keuangan dana BOS pada sekolah tersebut, sampai saat ini terkesan dibiarkan begitu saja oleh Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, Dinas Inspektorat KKT, dan juga aparat penegak hukum yang mana telah mendengar dugaan penyalahgunaan ini, namun dibiarkan begitu saja, sehingga Kepala Sekolah secara bebas dan seenaknya menggunakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada sekolah tersebut dengan besar anggaran mencapai jutaan rupiah bahkan milyar yang selama ini dipergunakan entah untuk apa, sementara perkembangan sekolah dan lainya tidak perna diperhatikan selama kepemimpinan kepala sekolah SMK Negeri 6 KKT tersebut, ucap sumber.

Selanjutnya sumber mengatakan bahwa dirinya merasa ada yang tidak beres pada Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, akibat dari laporan yang telah disampaikan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Maluku, namun entah apa yang menjadi penyebab sehingga sang kepsek tidak dipanggil atau di periksa untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana BOS tetapi dibiarkan terus menerus untuk melakukan aksinya menyalahgunakan keuangan sekolah selama dua tahun tanpa ada laporan penggunaan dana BOS pada SMK Negeri 6 KKT, bahkan para guru honorer di sekolah tersebut sudah empat bulan ini belum terbayar gaji mereka, kesal sumber.

Tambah sumber, Kepala Sekolah DwiWahyuni selama menjabat sebagai pimpinan sekolah tersebut, dirinya sendiri yang menyimpan, mengolah dan mempergunakan tanpa ada laporan dana BOS dan laporan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah ( RKAS )

Dirinya meminta kepada media ini agar dapat menyuarakan perbuatan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah dan dirinya berharap agar Dinas Inspektorat, DPRD Provinsi Maluku serta Kejaksaan Negeri Saumlaki agar berkenan menelusuri keuangan dana BOS SMK Negeri 6 KKT, harapnya.

 

(Saily)

Komentar