Langgur, Kabarsulsel-Indonesia.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tenggara mengeluarkan rekomendasi yang menggebrak dan mendesak dalam Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2023. Rekomendasi ini berisi kritik tajam terhadap pengelolaan Dana Ohoi dan ketidakseriusan penggunaan aplikasi SP4N-LAPOR, mengirimkan pesan kuat bahwa kinerja buruk tidak akan ditoleransi.
Panggilan Tegas kepada Kepala Ohoi yang Lalai: Transparansi atau Sanksi
DPRD tidak main-main dalam menuntut Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perlindungan Perempuan, dan Anak segera memanggil Kepala Ohoi atau Pejabat (Pj.) Ohoi melalui Camat untuk ohoi yang belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Ohoi (APBO) Tahun 2023. Penundaan ini dinilai sebagai pengabaian serius terhadap prinsip transparansi. DPRD menegaskan bahwa sanksi keras harus dijatuhkan untuk memastikan kepatuhan penuh.
Peraturan Bupati: Ketiadaan Regulasi Sama dengan Pembiaran Penyalahgunaan Dana
Ketiadaan Peraturan Bupati yang mengatur pemanfaatan Dana Ohoi Tahun 2024 menjadi sorotan kritis. DPRD menegaskan bahwa tanpa regulasi yang jelas, risiko penyalahgunaan dana sangat tinggi. DPRD mendesak agar Peraturan Bupati segera disiapkan untuk mencegah kebocoran dana yang dapat merugikan masyarakat ohoi.
Hak Aparatur Ohoi: Tidak Ada Toleransi untuk Kepala Ohoi yang Lalai
Rekomendasi ini juga menyoroti dengan tajam perlunya perhatian serius terhadap kepala ohoi yang tidak membayar tunjangan perangkat ohoi. Hak-hak aparatur adalah kewajiban yang harus dipenuhi. Teguran keras dan sanksi tegas harus dijatuhkan untuk memastikan setiap kepala ohoi mematuhi aturan dan kewajibannya.
Pendamping Desa yang Tidak Kompeten Harus Dievaluasi atau Diberhentikan
Kinerja pendamping desa yang dinilai buruk mendapat sorotan tajam dari DPRD. Mereka mendesak evaluasi menyeluruh terhadap pendamping desa yang gagal dalam perencanaan dan evaluasi pengelolaan Dana Ohoi. Pendamping yang tidak memenuhi standar kinerja harus segera dievaluasi atau diberhentikan.
Penegakan Ketat Pengelolaan Dana Ohoi: Tidak Ada Ruang untuk Ketidakpatuhan
DPRD menegaskan bahwa pencairan Dana Ohoi harus dilakukan sesuai dengan tahapan peraturan perundang-undangan. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini dapat membuka pintu bagi penyalahgunaan dana. Penegakan aturan yang ketat diperlukan untuk menjaga integritas pengelolaan dana.
Distribusi Pajak yang Adil: Prioritaskan Keadilan untuk Masyarakat Ohoi
Pembagian hasil pajak dan retribusi yang adil menjadi fokus penting. DPRD menggarisbawahi bahwa distribusi dana harus mempertimbangkan jumlah penduduk di setiap ohoi. Kebijakan ini untuk memastikan alokasi dana lebih tepat sasaran dan adil, sehingga tidak ada ohoi yang dirugikan.
Pergeseran Dana Desa: Pelanggaran yang Harus Segera Dihentikan
Pergeseran sebagian dana desa untuk membayar tunjangan aparatur ohoi di Kecamatan Kei Kecil melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. DPRD meminta evaluasi dan tindakan tegas untuk menghentikan praktik ini, memastikan dana desa digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan.
SP4N-LAPOR: Komitmen Pimpinan OPD dalam Sorotan Tajam
Kurangnya komitmen pimpinan OPD untuk menggunakan aplikasi SP4N-LAPOR mendapat kritik keras dari DPRD. Aplikasi ini krusial untuk pengaduan dan aspirasi masyarakat. DPRD mendesak agar Dinas Komunikasi dan Informatika segera mengadopsi dan mengoptimalkan SP4N-LAPOR untuk meningkatkan transparansi dan responsivitas pemerintah daerah.
Pernyataan Ultimatum dari DPRD
Ketua DPRD Maluku Tenggara, Minduchri Kudubun, SE, memberikan peringatan keras: “Ini adalah ultimatum. Kinerja buruk dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat tidak akan ditoleransi. Tindakan segera harus diambil.”
Rekomendasi ini adalah panggilan mendesak untuk perubahan nyata dalam pengelolaan dana dan pelayanan publik di Kabupaten Maluku Tenggara. Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil tindakan konkret untuk memperbaiki kinerja dan memenuhi tanggung jawab mereka kepada masyarakat.
Komentar