DPRD Maluku Tenggara Desak Pj Bupati Tindak Tegas ASN Terlibat Politik Praktis

Malra, Kabarsulsel-Indonesia.com | Anggota DPRD Kabupaten Maluku Tenggara dari Dapil 2 Kei Besar, Kristo Beruat, SE, melayangkan kecaman keras kepada Pj Bupati Malra terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh seorang pejabat di Dinas Pendidikan.

Kristo mendesak agar Pj Bupati segera memanggil dan memberikan sanksi tegas kepada oknum Kepala Bidang yang terindikasi berafiliasi dengan salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada.

Dalam rapat pembahasan KUA dan PPAS yang berlangsung di Ruang Istimewa DPRD Malra, Kamis (04/10/2024), Kristo menegaskan bahwa ada oknum ASN yang secara terang-terangan menggunakan kunjungan dinas untuk mempromosikan program salah satu paslon kepada para guru di Kei Besar.

Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang mencederai integritas ASN.

“Ini jelas pelanggaran! Program penyetaraan guru yang disampaikan oleh oknum tersebut adalah program nasional yang didanai oleh Dana Alokasi Umum (DAU), bukan dari kantong pribadi salah satu paslon. Ini manipulasi informasi yang tidak bisa dibiarkan!” ujar Kristo dengan tegas.

Sekretaris Fraksi PKB itu juga menyebut bahwa perilaku oknum tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN, serta UU Nomor 20 Tahun 2023.

Ia menegaskan bahwa keterlibatan ASN dalam politik praktis adalah bentuk pengkhianatan terhadap sumpah jabatan yang wajib dijaga dengan ketat.

“Jika Pj Bupati tidak segera bertindak, ini akan menjadi preseden buruk bagi birokrasi di Maluku Tenggara. Netralitas ASN adalah pondasi yang harus dijaga, dan tindakan seperti ini merusak kredibilitas pemerintah di mata masyarakat,” tegas Kristo.

Ia menuntut agar Pj Bupati mengambil langkah tegas demi menjaga integritas ASN serta mencegah politisasi birokrasi yang dapat mengganggu stabilitas pemerintahan.

“Nama baik ASN dipertaruhkan di sini, dan Pj Bupati harus segera bertindak untuk memulihkan kepercayaan publik!” tandas Kristo Beruat.

Komentar