AMBON, Kabarsulsel-Indonesia.com |
Drama memalukan meledak di ruang Paripurna DPRD Provinsi Maluku, Selasa (8/7/2025), ketika Ketua DPRD Benhur George Watubun (BGW) membongkar praktik kotor PT Batulicin Beton Asphalt (BBA).
Dengan suara keras di hadapan pejabat provinsi, ia menuduh PT BBA melakukan perampokan sistematis terhadap sumber daya alam Kei Besar, Maluku Tenggara.
“Mereka angkut 263 ribu ton tanpa izin resmi. Ini bukan bisnis. Ini bandit tambang yang melecehkan hukum negara,” serang Watubun.
263 Ribu Ton Tanpa Izin? Modus Mafia Tambang?
Dalam rapat, Watubun membeberkan data mencengangkan: PT BBA disebut telah mengirim lebih dari 263 ribu ton material tambang ke Merauke tanpa dokumen izin eksploitasi yang sah. Ia menuduh praktik ini sebagai skema ilegal kelas kakap yang mempermalukan pemerintah dan hukum.
“Kalau tidak ada izin, itu pencurian. Negara ini ada hukum. Atau kita mau akui kita dikuasai mafia tambang?” ketus Watubun.
Tanya Siapa Bekingnya
Lebih jauh, Ketua DPRD Maluku menantang pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum: siapa yang melindungi operasi ilegal sebesar itu? Ia menuduh ada kemungkinan “beking kuat” di balik mulusnya pengiriman ratusan ribu ton material ke luar daerah tanpa izin.
“Siapa bekingnya? Siapa yang melindungi? Ini muatan ratusan ribu ton, bukan 10 karung pasir. Mana mungkin lewat tanpa diketahui aparat? Jangan pura-pura buta,” semprot Watubun.
Dalih Proyek Nasional, Tameng Penipuan Publik
Watubun juga menyentil keras upaya membungkus aktivitas ilegal itu dengan label “Proyek Strategis Nasional.” Ia menilai dalih itu dipakai untuk meninabobokan rakyat, seakan proyek nasional adalah izin untuk menjarah tanah adat seenaknya.
“Jangan bodohi rakyat pakai istilah proyek nasional. Aturannya jelas. Kalau tak ada izin, jangan mengobrak-abrik tanah orang,” ucapnya lantang.
Siapa Diuntungkan? Bukan Warga Kei Besar
Watubun menyoroti kejanggalan lain: proyek ini sama sekali tak mendatangkan manfaat bagi masyarakat setempat. Tambang-tambang lokal di desa-desa sekitar malah dibiarkan mati suri.
“Kenapa tidak ambil dari tambang desa sekitar? Kenapa harus jauh-jauh ke Kei Besar? Ini pasti permainan kotor para elit bisnis,” tudingnya.
Ultimatum: DPRD Maluku Ancam Ungkap Jaringan Mafia
Ketua DPRD Maluku menutup rapat dengan ultimatum keras. Ia menegaskan DPRD tak segan membongkar semua pihak yang terlibat dalam praktik ilegal itu, termasuk pejabat pemerintah atau aparat yang bermain mata.
“Kami akan kejar sampai dapat. Tidak ada satu jengkal tanah Maluku yang akan kami biarkan dijarah mafia tambang. Kalau ada aparat atau pejabat terlibat, akan kami buka juga!” ancam Watubun, membuat suasana rapat memanas.
Redaksi Minta Jawaban Pemerintah: Mana Penegakan Hukum?
Sorotan tajam juga ditujukan ke Pemerintah Provinsi Maluku dan aparat penegak hukum yang dianggap gagal mendeteksi dan menghentikan pengiriman ratusan ribu ton material itu. Publik kini menuntut penjelasan:
- Siapa yang menandatangani dokumen pengangkutan?
- Bagaimana bisa lolos pengawasan pelabuhan?
- Adakah oknum pejabat atau aparat yang terima setoran?
Jangan Anggap Masyarakat Kei Besar Bodoh
Dalam penutupnya, Watubun mengingatkan bahwa rakyat Kei Besar bukan obyek penipuan investor serakah.
“Ini tanah adat. Tanah rakyat. Jangan sekali-kali kira kami bodoh. DPRD Maluku tidak akan tunduk pada ancaman, suap, atau tekanan,” pungkasnya tegas.
Hingga berita ini diturunkan, PT Batulicin Beton Asphalt belum memberikan keterangan resmi. Kabarsulselindonesia.com juga meminta penjelasan terbuka dari Biro Hukum Setda Maluku, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup, dan aparat kepolisian: Apakah mereka akan diam, atau menindak?
Komentar