Tual, Kabarsulsel-Indonesia.com; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tual resmi gelar seleksi calon penjabat Walikota Tual. Informasi yang berhasil dihimpun, pelaksanaan seleksi terbuka tersebut tertuang dalam Pengumuman resmi. Surat pngumuman dengan Nomor : 175/246/Sek.DPRD.KT/VIII/2023 tentang SELEKSI TERBUKA CALON PENJABAT WALIKOTA TUAL tersebut ditandatangani oleh Sekwan setempat Ladatimu Yamlean.
Diketahui, surat tersebut dengan tembusannya ke Walikota, Wakil Walikota dan Sekretaris Daerah Kota Tual. Dalam pengumuman tersebut dijelaskan dasar hukum digelarnya seleksi terbuka dimaksud yakni :
- Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati yang berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama selanjutnya berdasarkan penjelasan pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 bahwa “Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota, masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) berikut dengan orang yang sama/ berbeda.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur dan Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.
- Keputusan Rapat Internal Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tual Nomor 170/242 tertanggal 29 Agustus 2023 tentang Mekanisme Pembahasan dan Pengusulan Penjabat Walikota Tual.
Sementara terkait persyaratan bagi calon Penjabat Walikota Tual sebagaimana diatur dalam pasal (3) Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 yakni :
- Mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
- Pejabat ASN atau Pejabat pada Jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya dilingkungan Pemerintah Pusat atau dilingkungan Pemerintah Daerah bagi Calon Penjabat Gubernur yang menduduki JPT Pratama dilingkungan Pemerintah Pusat atau dilingkungan Pemerintah Daerah bagi Calon Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota.
- Penilaian Kinerja Pegawai selama tiga tahun terakhir paling sedikit Mempunyai nilai baik.
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dari Rumah Sakit Pemerintah.
Pendaftaran dan penerimaan Berkas Seleksi dibuka secara umum pada tanggal 30 Agustus hingga 3 September 2023 bertempat pada Sekretariat DPRD Kota Tual.
Untuk konfirmasi pendaftaran
melalui Kontak Person : 0812 4864 1010, a.n. Sakinah H. Raharusun (Staf Sekretariat DPRD Kota Tual).
Komentar