DPRD Kota Ambon Sahkan RPJPD 2025-2045 dan APBD 2025: Fondasi Kuat untuk Pembangunan Jangka Panjang

Uncategorized435 views

Ambon.Kabarsulsel.lndonesia.com. DPRD Kota Ambon telah menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024/2025 pada Sabtu, 30 November 2024. Dalam rapat tersebut, dua agenda strategis berhasil disahkan, yakni Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Ambon 2025-2045 dan Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon Tahun 2025.

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Ambon dipimpin oleh Ketua DPRD Moritz Tamaela. Hadir pula Wakil Ketua DPRD, seluruh anggota dewan, Penjabat (Pj.) Wali Kota Ambon Dominggus Nicodemus Kaya, Pj. Sekretaris Kota Ambon Robby Sapulette, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimda, camat, lurah, kepala desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Pengesahan RPJPD Kota Ambon 2025-2045

RPJPD Kota Ambon 2025-2045 disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menjadi pedoman strategis bagi pembangunan Kota Ambon selama 20 tahun ke depan. RPJPD ini berlandaskan visi dan misi pembangunan jangka panjang yang fokus pada keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.

Ketua DPRD Kota Ambon, Moritz Tamaela, menekankan pentingnya dokumen RPJPD dalam mengarahkan pembangunan yang terencana. “Persetujuan RPJPD ini adalah langkah penting untuk memastikan pembangunan Kota Ambon terencana dengan baik dan berkesinambungan,” ujar Tamaela.

Selanjutnya, dokumen RPJPD akan diserahkan kepada Pj. Wali Kota Ambon dan kemudian diajukan kepada Gubernur Maluku untuk mendapatkan persetujuan dalam waktu lima hari ke depan.

Pengesahan APBD Kota Ambon 2025

Selain RPJPD, Rapat Paripurna juga mengesahkan Ranperda tentang APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2025, yang telah melalui pembahasan intensif antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Ambon.

APBD Kota Ambon 2025 mencatatkan total pendapatan sebesar Rp1.312.051.867.106, dengan rincian sebagai berikut:

Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp236.518.412.793

Pendapatan Transfer: Rp1.050.061.122.729

Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp25.472.331.584

Untuk belanja daerah, total pengeluaran mencapai Rp1.338.101.867.106, dengan rincian:

Belanja Operasi: Rp1.061.619.203.391

Belanja Modal: Rp160.567.860.611

Belanja Tidak Terduga: Rp8.553.638.849

Belanja Transfer: Rp107.361.164.254

Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan sebesar Rp20.050.000.000 dengan defisit Silpa Rp6.000.000.000.

Apresiasi dan Harapan untuk Masa Depan

Ketua DPRD Moritz Tamaela mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan dan pengesahan dua Ranperda ini. “Pengesahan RPJPD dan APBD 2025 ini memberikan landasan yang kuat bagi pembangunan berkelanjutan di Kota Ambon serta memastikan anggaran yang dikelola secara efektif dan efisien,” ujar Tamaela.

Ia berharap, dengan disahkannya dua Ranperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Ambon dapat memperkuat sinergi dalam memajukan pembangunan kota dan meningkatkan pelayanan publik untuk kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kota Ambon, Apries Gasperzs, melaporkan bahwa sepanjang tahun 2024, sebanyak 243 surat masuk yang mencakup berbagai bidang seperti hukum, ekonomi, dan pembangunan. Ini menunjukkan tingginya perhatian masyarakat terhadap jalannya pemerintahan di Kota Ambon.

Rapat ini menandai awal langkah strategis bagi Kota Ambon dalam menghadapi tantangan pembangunan jangka panjang serta mengoptimalkan pengelolaan anggaran demi kemajuan dan kesejahteraan warganya.

(M.N)

Komentar