Ambon,Kabarsulsel-Indonesia.com. DPRD Kota Ambon mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Masa Sidang Tahun 2026, yang berlangsung di Ruang Paripurna Kantor DPRD kota Ambon Rabu (7/1/2026).
Dua Ranperda yang disahkan adalah Kawasan Tanpa Rokok dan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela yang dihadiri oleh, Wakil Wali Kota, Ely Toisutta, para Wakil Ketua DPRD, Anggota DPRD , Forkopimda, para Pimpinan OPD lingkup Pemkot Ambon dan rohaniawan.
Saat membuka Paripurna Ketua DPRD Kota Ambon Mourits Tamaela menyampaikan bahwa, Kawasan tanpa rokok ini merupakan langkah nyata untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan kualitas udara. Sementara Ranperda perlindungan perempuan dan anak bertujuan memberikan rasa aman dari segala bentuk kekerasan.
Mourits juga mengumumkan ada pergantian Komisi pada partai Nasdem, dari Ketua Komisi II yang awalnya dijabat oleh Nathan Palondo digantikan dengan Bodewin Mailuhu dikarenakan tidak boleh merangkap jabatan. Saat ini Nathan Palondo sebagai ketua Fraksi Partai Nasdem
Sementara itu Pernyataan kata akhir dari sembilan fraksi yang diwakili Ketua Fraksi Partai Golkar, Zeth Pormes, menyatakan bahwa seluruh fraksi menyetujui kedua Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
โKami Fraksi-Fraksi DPRD Kota Ambon, atas tuntunan Tuhan Yang Maha Kuasa dan didukung oleh tekad yang kuat, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tersebut untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kota Ambon,โ ujar Pormes
Di kesempatan yang sama sambutan Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, yang dibacakan Wakil Wali Kota, Ely Toisutta, menegaskan bahwa, penetapan kawasan tanpa rokok bertujuan menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat paparan asap rokok melalui perubahan perilaku masyarakat.
Menurut Toisutta, kebijakan tersebut didukung oleh dasar hukum yang kuat, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelaksanaan kawasan tanpa rokok bukan sekadar upaya regulatif, tetapi merupakan tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari paparan asap rokok.
Ia juga menjelaskan terkait Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terus terjadi, termasuk di Kota Ambon. Kekerasan terhadap perempuan dan anak terus meningkat, mencakup berbagai bentuk kekerasan mulai dari fisik, seksual, hingga psikologis,โ ujarnya.
Budaya patriarki yang masih mengakar di masyarakat turut memperparah kesenjangan dan kerentanan perempuan serta anak. Dalam konteks ini, dukungan masyarakat dan perubahan persepsi publik terhadap kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.
Wawali menambahkan bahwa, Perda tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kota Ambon dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah, serta memberikan layanan perlindungan yang lebih terstruktur dan berkelanjutan bagi para korban.
Dengan adanya Perda ini, komitmen Pemerintah Kota Ambon semakin kuat dalam menjamin perlindungan bagi perempuan dan anak, pungkas Wakil Walikota.
(M.N)







Komentar