Ambon,Kabarsulsel-Indonesia.com. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna ke-II Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025 bersama Pemerintah Kota Ambon pada Rabu (2/7/2025).
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Ambon, Moritz Tamaela, tersebut dinyatakan kuorum dengan kehadiran 22 dari 35 anggota dewan.
Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Ambon ini membahas sejumlah agenda penting, antara lain penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun 2025, serta penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD Kota Ambon 2025-2029.
Selain itu, Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, juga menyerahkan empat Ranperda strategis kepada DPRD untuk dibahas bersama, yaitu:
1.Ranperda tentang Pengawasan dan Pengendalian Depot Air Minum Kota Ambon
2.Ranperda tentang Penyelenggaraan Smart City
3.Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat
4.Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ambon 2025-2029
Ketua DPRD Kota Ambon, Moritz Tamaela, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemkot Ambon atas capaian opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK terhadap pengelolaan APBD Tahun 2024.
“Setelah bertahun-tahun disclaimer, capaian opini WDP ini patut kita syukuri dan dijadikan momentum untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah,” tegas Tamaela.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara DPRD dan Pemkot Ambon dalam menyusun kebijakan anggaran yang berkualitas serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Harapan kami pembahasan KUA-PPAS bisa rampung dalam satu minggu sehingga pembangunan berkelanjutan di Kota Ambon dapat terus berjalan,” tambahnya.
Di sela rapat, Sekretaris DPRD Kota Ambon, Apries Gaspers, membacakan laporan surat masuk dari masyarakat, termasuk aspirasi terkait rencana pelantikan bakal calon Raja Negeri Urimeseng, hak buruh, dan permintaan pembangunan infrastruktur dari warga Hative Kecil. Tercatat sebanyak 122 surat masuk diterima DPRD sepanjang Januari hingga Juni 2025, didominasi isu pemerintahan, ekonomi, dan pembangunan.
Penandatanganan Berita Acara dan Nota Kesepakatan antara Pemkot Ambon dan DPRD Kota Ambon dalam rapat paripurna ini menjadi penegasan komitmen bersama untuk memastikan arah pembangunan daerah berjalan sesuai harapan masyarakat.
“Kami berkomitmen menjaga sinergi antara DPRD dan Pemkot demi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat Kota Ambon,” tutup Tamaela.
(Memet)
Komentar