DPRD Komisi II Terima Laporan Petani Pejurung Tapah Turus.Di Ketapang..

Uncategorized168 views

Ketapang Kabar Sulsel Indonesia com . Berdasarkan surat dari kementrian agraria dan tata ruang /Badan pertanahan Nasional (BPN ) bawah telah mengeluarkan hasil dari permohonan petani Pejurung Tapah Turus maka BPN Ketapang mengeluarkan berdasarkan surat IP.02.05/155.61.04 /II./2025 surat di keluar kan pada tanggal 12 Febuari 2025 adalah petani Pejurung Tapah Turus tidak berada dalam hak guna Usaha (HGU) dan di tandatangani oleh Antonius.S.SiT

atas dasar ini lah petani di terima oleh anggota Dewan perwakilan rayat (DPRD).

berdasarkan dengan metode tumpang susun (overlay )adalah lahan yang kelompok tani Perujung Tapah Turus di luar HGU. PT PTS Namun PT.PTS tidak menyerahkan kepada masyarakat.petani karena sudah di tanami sawit PT PTS maka Kami petani pejurung tapah turus untuk menguasai lahan tersebut.petani pejurung tapah turus, sangat mengapresiasi DPRD kabupaten ketapang yang telah memfasilitasi kelompok tani dalam dengar pendapat, Tanggal Selasa 24.Juni 2025 .pada intinya petani mengacu pada pernyataan yang di keluarkan BPN ketapang karena tetap menyatakan bahwa lahan yang di klaim petani berada di luar HGU, serta telaahan dari Kabag Hukum Pemda ketapang bahwa PT. PTS jelas salah dalam hal tidak memiliki HGU,

ini yang akan menjadi langkah kongkrit dari kelompok tani di lapangan.tanggal 24 Febuari 2025 berdasarkan surat yang di keluarkan oleh dinas perkebunan nomor48.DISTANAKBUN-D.500.8/2025 Berdasarkan lahan yang di mohon .seluas 227,09 hekar.

Yang kedua pada tanggal 3 Mei.2025 nomor 92/DISTANAKBUN-F.500.8.6.4/2025

1 lahan yang di tutu kelompok tani adalah lahan yang udah di gatirugi oleh PT.PTS

2.lahan yang telah memiliki ijin berupa surat pendaftaran usaha perkebunan(SPUP)yang terbitkan kementrian kehutanan dan perkebunan nomor: 453/.MENHUTBUN-VII/2025

Dua surat yang di keluarkan dinastanakbun menunjukan ketidak singron artinya apa untuk surat kedua petani jurung tapah turus bukan di tujukan ke dinastanakbun.melainkan keputusan yang tidak mendasar.

Kenapa sepihak di keluarkan Tampa ada perundingan.ini jelas berpihak ke perusaan termasuk bupati dengan dinas terkait.

Hal ini terjawab sudah waktu awdesi di DPRD tanggal 24 Juni 2025 di gedung DPRD bahwa kemisi II memintak data -data dokumen Pihak PT. PTS, taksangub untuk di lihatkan.

(Sukardi./Ag Tami)

Komentar