DPRD Fakfak Belum Tetapkan APBD 2025: Eksekutif Dinilai Lamban Serahkan Dokumen Penting

Fakfak, Kabarsulsel-Indonesia.com | Hingga memasuki Februari 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Fakfak belum juga menggelar sidang penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Penyebabnya? Keterlambatan eksekutif dalam menyerahkan dokumen pembahasan.

Ketua DPRD Fakfak, Amir Rumbouw, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berulang kali mengirimkan surat resmi kepada eksekutif untuk meminta dokumen terkait, namun hingga kini belum ada respons yang jelas.

Padahal, sesuai kalender perencanaan APBD, kepala daerah seharusnya telah menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) paling lambat pada minggu kedua Juli tahun sebelumnya.

“Lambannya eksekutif dalam menyerahkan dokumen ini berdampak serius pada tahapan pembahasan anggaran. Jika dibiarkan, program pembangunan daerah bisa terhambat,” tegas Rumbouw dalam keterangannya kepada Kabarsulsel-Indonesia.com, Jumat (31/01).

Menurutnya, sesuai tahapan yang berlaku, setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD diserahkan kepala daerah ke DPRD, pembahasan dan persetujuan bersama seharusnya sudah rampung sebulan sebelum tahun anggaran baru dimulai. Setelah itu, hasilnya dievaluasi gubernur dalam 15 hari kerja sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah.

Namun, dengan kondisi saat ini, APBD Fakfak berisiko mengalami keterlambatan yang berujung pada sanksi dari Pemerintah Pusat, seperti pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Jika itu terjadi, pelayanan publik dan pembangunan daerah bakal terganggu, sementara masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan.

“Jangan sampai Fakfak terjebak dalam lingkaran birokrasi lamban yang akhirnya merugikan rakyat,” tegas Rumbouw.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak eksekutif masih bungkam dan belum memberikan tanggapan atas keterlambatan ini. Masyarakat kini menanti langkah tegas pemerintah daerah agar APBD 2025 tidak tersandera oleh ketidaksiapan eksekutif.

Komentar