DPD KPK tipikor Dorong Desa Jalankan Bomdes

Kalbar301 views

Kabar Sulsel Indonesia.com Kalbar Ketapang – Badan Usaha Milik Desa, merupakan suatu lembaga/badan perekonomian Desa yang berbadan hukum dibentuk berdasarkan hasil musyawarah Desa dan menjadi milik Pemerintah Desa, dikelola secara ekonomis mandiri dan profesional dengan modal seluruhnya atau sebagian besar merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan.

secara terpisah Dewan pimpinan Daerah Komisi Pengawas Korupsi Tindak pidana korupsi Kabupaten Ketapang Yang disampaikan oleh Ketua DPD KPK Tipikor Kabupaten ketapang propinsi Kalimantan Barat.Marco Sinan Bella melalui Ketua Humas Muhamad Efendi dan di dampingi ketua Harian Abdul Hamid yang disampaikan ke media Kabar Sulsel Indonesia.com (KSI) saat di konfirmasi pihak menyapaikan Bahwa berdasarkan Undang Undang No.11.tahun 2020.pelaksanakan uu cipta keja yang di implikasikanya dalam undang undang Nomor 32 tahun 2004 bedasarkan PP No 11 tahun 2021 dalam hal ini KPK Tipikor perlu melakukan pengawasan
kepada setiap Desa yang ada di Wilayah kalimantan Barat kususnya Kabupaten Ketapang .

oleh sebab itu Melalui Humas KPK Tipikor M Pendi melalui intruksi Ketua kepada tim yang telah di tunjuk untuk melajsanaka. dalam menjalankan pengawasan terhadap Desa kusunya di wilayah hukum kerjanya,anggota yang di tugaskan adalah anggota yang telah di beri Surat tugas dari DPD KPK Tipikor dan apa bila anggota tidak memiliki surat tugas itu di luar tanggung jawab.

untuk itu ketua DPD KPK Tipikor menyapaikan kepada kepala setiap Desa atau Ketua Bom des agar melihat terlebih dahulu surat tugas supaya kita bisa berkeja sesuai Standar Oprasional (SOP) dan saling tidak merugikan.kita berharap semua apa yang di progaram pemerintah bisa bejalan dan terliasasi dengan benar.

(Riansyah)

Komentar