Tanimbar, Kabarsulselindonesia.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Pendamping dan Kebijakan Pembangunan (DPD JPKP) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar resmi menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo dalam kunjungan kerja beliau di Tanimbar Jumat, (02/09/2022).
Rekomendasi tersebut berdasarkan sejumlah tuntutan masyarakat dan kebutuhan pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta juga dugaan kasus korupsi yang telah dilaporkan oleh OKP, LSM dan Masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, karena diduga sangat lamban ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Melalui kunjungan kerja (Kunker) Presiden Republik Indonesia di Tanimbar, maka diharapkan sangat berbagai kebutuhan pembangunan dan sejumlah dugaan kasus korupsi yang rekomendasikan oleh JPKP dapat membantu masyarakat Kepulauan Tanimbar, setidaknya bisa dapat menjawab keluhan masyarakat terhadap berbagai persoalan sosial yang terjadi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, disebabkan adanya dugaan kasus korupsi yang menyebabkan kemiskinan Ektrem.
“Kami telah menyerahkan rekomendasi ini langsung kepada Presiden RI Ir. H. Joko Widodo. Bahkan kami akan tetap mengawalnya” Tegas Ketua JPKP Rony Oktovianus Ngilawane, SE Kepada wartawan, melalui pesan Pribadi WhatsApp.
Ngilawane menambahkan bahwa poin-poin rekomendasi yang di sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia ataralain yaitu Menetapkan Kabupaten Kepulauan Tanimbar – Provinsi Maluku sebagai lokasi pengelolaan Blok Migas Abadi Masela dan Mempercepat proses tahapan pembangunan infrastruktur
pengelolaan Blok Gas Abadi Masela oleh Inpecx Masela Ltd selaku Kontraktor Kontrak Kerja sama (K3S), bahwa masyarakat sangat mendukung dan mengharapkan terbangunnya Blok Migas Abadi Masela sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) Pemerintah Indonesia dalam upaya pembangunan ekonomi nasional, terlebih khusus pembangunan ekonomi kawasan perbatasan dan pulau-pulau terluar, memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk Mencabut lzin Usaha Hak Penguasaan Hutan ( HPH ) oleh PT. Karya Jaya Berdikari ( KJB ) di atas bumi Tanimbar – Provinsi Maluku, karena kehadiran HPH di Tanimbar sangat meresahkan masyarakat serta terjadi Dampak sosial dan ekologi dengan rusaknya ekosistem dan kekayaan hayati di pulau Yamdena serta berkurangnya sumber air bersih, memerintahkan Aparat Penegak Hukum ( APH ) untuk segera melakukan penanganan hukum terhadap Indikasi KORUPSI yang di laporkan oleh LSM dan OKP di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang sepanjang ini menumpuk di meja kerja APH, serta Memproses Hukum Bupati Kepulauan Tanimbar Periode 2017-2022 Sdr. PETRUS FATLOLON, SH. MH yang di anggap paling bertanggung Jawab terhadap penyelewengan Kekuasaan selama 5 (Lima ) tahun menjabat dengan kebijakan keuangan daerah yang mengalami Devisit Anggaran Ratusan Milyar Ruplah serta meningalkan begitu banyak Proyek Mangkrak di Daerah, melakukan percepatan pembangunan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam upaya Pemulihan ekonomi masyarakat akibat dampak COVID-19 dan pembangunan Infrastruktur daerah, selanjutnya
Memerintahkan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia untuk segera Mencabut Surat Isin Penangkapan Ikan (SIPI) Andon di wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang telah melakukan eksploitasi pengambilan telur ikan secara besar-besaran
yang mengakibatkan kurangnya hasil tangkapan nelayan dan terancam punahnya populasi ikan terbang dan ikan Tuna di perairan Arafura dan laut Banda.
Disisi lain menurut Ketua Umum JPKP Maret Samuel Sueken lewat pesan Whatsaapnya berkomitmen untuk akan mengawal point-point Asparasi dan Rekomendasi tersebut sebagai bentuk keseriusan dan kepeduliannya terhadap berbagai permasalahan sosial masyarakat yang terjadi saat ini di Tanimbar.
(JCS)
Komentar