Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com | Masalah antara pemilik lahan dan Koperasi Kudangan Manis (KDM) yang telah berlangsung bertahun-tahun kini menemui titik terang.
Permasalahan ini bermula dari ketidakpuasan pemilik tanah terhadap kurangnya transparansi dalam manajemen Koperasi Jasa Kudangan Manis (KDM) yang berlokasi di Desa Harapan Baru.
Para pemilik lahan yang terlibat dalam program kemitraan/plasma mandiri dengan PT. Cargill Tropical Palm – Poliplant Sejahtera, meminta pengurus dan badan pengawas KDM untuk memberikan informasi yang lebih terbuka mengenai MoU, manajemen produksi, biaya pembangunan kebun, angsuran bank, serta laporan pertanggungjawaban tertulis.
Ketidakjelasan ini menyebabkan krisis kepercayaan antara pemilik lahan dan KDM, yang selama ini menjadi penghubung antara pemilik tanah dan perusahaan.
Pemilik lahan meminta transparansi terkait hak dan kewajiban mereka sebagai mitra, khususnya terkait hutang yang belum jelas perinciannya.
Menurut salah satu pemilik tanah, mereka merasa terbebani dengan utang yang tidak mereka ketahui asal-usulnya, termasuk jumlah angsuran dan lama waktu pembayaran.
Selain itu, mereka juga mempertanyakan status keanggotaan mereka dalam Koperasi Kudangan Manis, karena tidak ada nomor anggota, kartu tanda anggota, atau Surat Keputusan yang membuktikan keanggotaan mereka.
Masalah ini semakin rumit ketika, dalam rapat yang digelar di kantor Dinas Perkebunan pada 14 Januari 2025, diketahui bahwa THR yang seharusnya diterima oleh pemilik lahan malah dimasukkan ke dalam kategori utang.
Salah seorang pemilik lahan mengungkapkan rasa kecewa mereka, menganggap tindakan tersebut sebagai bentuk penipuan.
Dalam upaya mencari solusi, DPD GPN 08 melalui Erwin Siahaan, S.H., mengungkapkan bahwa mereka sedang berusaha untuk menyelesaikan masalah ini melalui musyawarah mufakat antara para pihak terkait.
Jika kesepakatan tidak tercapai, DPD GPN 08 siap untuk meminta bantuan pemerintah daerah yang lebih tinggi guna mencari solusi terbaik bagi masyarakat dan kelancaran investasi.
Erwin Siahaan menegaskan bahwa prinsipnya adalah agar investasi tetap berjalan dan masyarakat mendapatkan haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Koperasi Kudangan Manis belum memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Kabar Sulsel Indonesia (KSI) akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut saat ada pembaruan.
Komentar