DPD AWII Tempuh Jalur Hukum atas Pencemaran Nama Baik melalui Video Viral

Pontianak, Kabarsulsel-Indonesia.com |  Dewan Pengurus Daerah Aliansi Wartawan Indonesia (DPD AWII) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) hari ini Tanggal 12 Agustus 2024 resmi melaporkan kasus pencemaran nama baik ke Polda Kalbar.

Laporan ini terkait dengan video yang viral di media sosial yang menuduh anggota DPD AWII Kalbar terlibat dalam tindakan pencurian beras. Video tersebut mencuat pada 3 Agustus 2024 di Gang Sanusi nomor 13 Desa arang limbung Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.w

Setelah beberapa upaya mediasi yang tidak membuahkan hasil dengan pihak-pihak terkait, pelapor Sutiman, yang juga merupakan korban dari tuduhan dalam video tersebut, bersama Ketua DPD AWII Kalbar, Yuliana, serta beberapa ketua DPC AWII dan anggota, didampingi oleh Sekretaris DPD AWII dan Asep Supriatna ST Wasekjen 2 dari DPP AWII, mengajukan laporan resmi di Polda Kalbar. Laporan ini disampaikan pada hari Senin, 12 Agustus 2024, pukul 10:00 WIB.

Laporan resmi yang diajukan oleh DPD AWII ini menuntut pihak yang membuat dan menyebarluaskan video dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal-pasal terkait pencemaran nama baik. Dalam pemeriksaan, pelapor DPD AWII memberikan bukti dan data otentik mengenai kejadian yang terjadi di lokasi.

Berdasarkan bukti yang disampaikan, laporan resmi dengan nomor STTP/370/VIII/2024/Dirkrimsus menunjukkan bahwa DPD AWII Kalbar adalah korban dari tindakan fitnah oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Yuliana, Ketua DPD AWII, menegaskan bahwa anggotanya tidak terlibat dalam tindakan yang dituduhkan dalam video tersebut. Yuliana juga menekankan bahwa langkah hukum ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pelaku, yang selama ini dinilai kebal hukum.

Keseriusan ketua DPD AWII Kalimatan Barat Yuliana. dalam hal ini demi nama baik AWII.

Komentar