Ambon.Kabarsulsel.Indonesia.Com.Terkait tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu ASN Sekretaris Dinas Pariwisata, 15 Anggota DPC PERMAHI menggelar aksi unjuk rasa di kantor Gubernur MALUKU, Jln Sultan Khairun, Kecamatan Sirimau Ambon, Jumat 13/9/2024.
Dalam orasinya Kordinator Lapangan Nadif Patimura dan Alfian Soamole Mendesak Pj Gubernur Maluku mencopot dan memecat dari ASN Sekretaris Dinas Pariwisata yang diduga mencabuli anak buahnya
Mereka juga Meminta Pj Gubernur Maluku untuk memberikan Sanksi berupa pemecatan dari ASN terhadap SYURYADI Sabirin yang diduga melecehkan bawahannya berinisial J.L, yang melancarkan aksinya ketika menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Maluku.
Menurut Nadif Patimura, Tindakan pelecehan seksual itu tidak bergulir ke ranah hukum. Kasus memalukan SYURYADI Sabirin yang jelas-jelas mencoreng wajah birokrasi Pemerintah Provinsi MALUKU harusnya diberikan sanksi pemecatan dari ASN. .
Menanggapi tuntutan tersebut, Pemerintah Daerah perlu menegaskan sikap Pemerintah Daerah dengan tetap menghormati dan menghargai kebebasan berpendapat setiap elemen Bangsa di Provinsi MALUKU, namun harus dilakukan dengan cara-cara yang baik dan disertai dengan etika serta wajib memenuhi kaidah ketentuan peraturan yang berlaku.
Pemerintah Provinsi MALUKU berdasarkan arahan dan petunjuk Pj Gubernur Maluku kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tim disiplin pegawai Negeri Sipil (ASN) telah melakukan langkah-langkah hukum administrasi dimana saudara SS telah dipanggil dan diperiksa pada hari Senin dan Selasa 9-10 September 2024, yang mana oleh Tim disiplin direkomendasikan saudara SS patut diduga telah memenuhi unsur pelanggaran disiplin sehingga dapat di proses pemberhentian sementara jabatan sambil menunggu proses hukum pidana sampai pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perlu ditegaskan sesuai data kepegawaian Pemerintah Provinsi MALUKU pada aplikasi My ASN BKN RI, maka status pada kolom pelanggaran disiplin atas ASN Plh. sekda SYURYADI Sabirin adalah No data To Display yang artinya, Plh Sekda SYURYADI Sabirin tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin atas tindakan INDISIPLINER dalam bentuk apapun sehingga status disiplin bersih.
Pemerintah Daerah juga secara tegas menyatakan dalam seluruh proses penyelenggaraan Pemerintahan selalu berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan secara khusus tetap menghormati dan menghargai serta melindungi hak-hak perempuan dan anak, sehingga perlakuan atas ASN tetap sama didepan hukum.
(M.N)
Komentar