DPC LAKI Minta Unsur Pimpinan DPRD, Bidang Komisi Pembangunan, Apresiasikan legalitas Penggunaan Kayu di Kabupaten Ketapang

Ketapang, Kabarsulsel-Indonesia.com | Jumadi Ketua Bidang Tiem Investigasi DPC. Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, “Minta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang khususnya bagian yang membidangi pembangunan atau lebih dikenal dengan Komisi Pembangunan,

Agar bisa menyikapi membantu masyarakat Ketapang demi terciptanya kenyamanan dan kemudahan bagi khalayak ramai untuk membangun, terutama bagi warga ketapang yang hingga saat ini masih sangat memerlukan bahan baku yang biasa dipergunakan sebagai pondasi maupun kerangka bangunannya yang berjenis kayu ulin (belian), sudah bukan menjadi rahasia umum lagi bagi seluruh lapisan masyarakat Ketapang bahwa kayu belian ini ataupun yang berjenis lokal lainnya, memang sudah merupakan bahan material utama untuk dijadikan bahan bangunan, baik bangunan gedung pemerintahan (perkantoran), bangunan KPR BTN (perumahan) maupun bangunan rumah layak huni dan rumah-rumah tradisional lainnya seperti rumah adat serta termasuk salah satunya rumah ibadah, kesemuanya itu sedikit banyak masih tetap mempergunakan bahan material bermacam jenis kayu, “Jelas Jumadi Anggota Tiem Investigasi DPC.LAKI Ketapang Kepada KabarSulSel Indonesia.Com Rabu (01/05).

Selama ini kami dari Ormas LAKI Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat, telah banyak menerima, mendapat masukan – masukan yang kami anggap merupakan aspirasi Masyarakat Ketapang tentang yang berstatus illegal maupun legal diberbagai jenis kayu yang menjadi momok pergunjingan masyarakat yang selalu dirundung rasa ketakutan untuk mepergunakan membawa serta memperjual belikan kayu-kayu tersebut, dengan dasar inilah maka kami Ormas LAKI berharap kepada DPRD Bidang Komisi Pembangunan berupaya bagaimana cara menjadikan kayu illegal itu untuk bisa menjadi legal, sebab kami dari Ormas LAKI Ketapang menilai dengan adanya aktivitas kayu yang diperjual belikan masyarakat disekitar  kota Ketapang ini adalah merupakan kebutuhan pembangunan masyarakat setempat saja, dan yang tak kalah pentingnya juga diperlukan demi untuk Pembangunan Pemerintah Daerah Ketapang, “Jelas Jumadi Tiem DPC. LAKI.

Untuk itu kami Ormas LAKI berharap kepada Unsur Pimpinan DPRD Ketapang dan Pimpinan Komisi Pembangunan, sudah saatnya lah bagi Bapak-bapak yang ada digedung tersebut untuk membantu masyarakat setempat karena kasihan tentunya kita melihat masyarakat selalu dihantu-hantui undang-undang hukum kayu illegal, padahal itu semua hanya semata untuk Pembangunan Pemerintah Daerah Ketapang dan warga masyarakat setempat saja, bukan sebaliknya untuk diexsport keluar Daerah misalnya keluar pulau jawa, tentunya kita bisa lihat kalau kayu untuk diexsport keluar Daerah Ketapang itu, misalnya dimuat dikemas pakai mobil fosso lalu dibawa menggunakan kapal besi (tongkang) atau kapal layar kepulau jawa  atau setidaknya memakai, menggunakan truk kearah Pontianak jika tidak dilengkapi dengan dokumen yang jelas itulah yang dinamakan illegal, kalaupun ada yang seperti tersebut itulah baru yang namanya demi mengejar keuntungan pribadi, “Ujar Jumadi Anggota Tiem Investigasi DPC LAKI Ketapang Kalbar.

Kemudian dikatakan juga oleh salah seorang warga, masyarakat Ketapang yang bernama Fian kepada Jumadi Ormas LAKI “Fian mengakui bahwa selama ini dirinya yang sebagai pekerja serabutan terkadang mengambil upah pikulan kayu bahkan seringkali ikut menjadi kuli disebuah bangunan perumahan Btn yang kesemuanya ini selalu mempergunakan bahan kayu, tak jarang sering mendengar keluhan – keluhan pemilik bangunan tentang betapa sulitnya mendapatkan kayu-kayu untuk bahan materialnya disebabkan para pejual kayu (Tpk kayu) selalu merasa ketakutan untuk membeli atau mengolah memperjual belikan kayu tersebut, “Ungkap Fian warga Ketapang lewat Jumadi (LAKI) dan disampaikan kepada Kabarsulsel-Indonesia.com Rabu (01/05).

Untuk itu Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Jumadi  Anggota Tiem Investigasi DPC Kab.Ketapang mengatakan sudah sangat jelas bahwa kayu-kayu tersebut memang betul-betul dipergunakan untuk membangun sebagai material utama kebutuhan kepentingan warga yang ada didesa/kelurahan, termasuk juga sebagai kebutuhan Pemerintah Daerah dan masyarakat sekitar Kota Ketapang, “Ungkap Jumadi Ketua Bidang Tiem Investigasi DPC.LAKI Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, kepada Kabarsulsel-Indonesia.com Rabu (01/05/2024).

Komentar